Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Jadi Percontohan SP4N-Lapor!

Bali Tribune / PELATIHAN - Sekda Wayan Adi Arnawa menghadiri pembukaan Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! di The Trans Resort Bali, Seminyak, Selasa (19/7).

balitribune.co.id | MangupuraKabupaten Badung menjadi salah satu daerah percontohan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!) di Indonesia. 

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bagi daerah percontohan SP4N-Lapor! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerjasama dengan Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan The Korea International Cooperation Agency (KOICA), menggelar Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! di Kabupaten Badung Tahun 2022. Pelatihan diikuti tiga daerah percontohan SP4N-Lapor! yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Kabupaten Sleman, dan Tanggerang. 

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kemenpan RB, Yanuar Ahmad di The Trans Resort Bali, Seminyak, Selasa (19/7). Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mewakili Bupati Badung hadir sekaligus ikut menjadi peserta dalam pelatihan tersebut. Sekda didampingi Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Diskominfo I Gst Ngr Gede Jaya Saputra, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Badung Made Suardita.

Hadir pula Team Leader Democratic Governance and Poverty Reduction Unit, perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Kominfo, Kabupaten Sleman dan Tangerang serta Narasumber dari Universitas Indonesia, Ombudsman RI dan University of Indonesia Center for the Study of Governance and Administrative Reform (UICSGAR).

Adi Arnawa mengaku sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan meningkatkan pemahaman pada masing-masing wilayah percontohan dalam rangka terwujudnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan pengaduan SP4N-Lapor! di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. 

Lebih lanjut Adi Arnawa menyampaikan, SP4N-Lapor! merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2013 yang mengatur mengenai program pemerintah dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! ini sangat penting dalam rangka mengintegrasikan sistem pengaduan berbasis digital di daerah menjadi satu dan terkoneksi ke pemerintah pusat. Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas, baik secara kelembagaan maupun secara SDM sehingga betul-betul SP4N-Lapor! ini berfungsi sesuai dengan harapan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kemenpan RB, Yanuar Ahmad menyampaikan pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan dan komitmen dari pimpinan daerah dalam menuntun dan memberikan motivasi kepada jajarannya untuk bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional, dalam upaya perbaikan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat dengan memanfaatkan digitalisasi dalam menyerap aspirasi masyarakat serta meredam meluasnya citra buruk terhadap sektor publik serta koreksi untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

wartawan
ANA
Category

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.