Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Raih Penghargaan KPAI Tahun 2021

Bali Tribune/.KPAI - Bupati Giri Prasta didampingi Kadis P2KBP3A saat mengikuti Penerimaan Anugerah KPAI Tahun 2021 secara virtual dari Puspem Badung, Kamis (22/7).

balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) I Putu Eka Merthawan ikuti acara Penerimaan Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tahun 2021, secara virtual bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (22/7).
 
Acara ini dipimpin oleh Ketua KPAI Dr Susanto yang juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Prof Dr Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Dharmawati,  Ketua Umum IDAI, Ketua Umum PPNI, Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota Penerima Penghargaan serta Kepala Dinas perlindungan anak dan KPAD seluruh Indonesia, seluruh mitra KPAI dari unsur organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat peduli anak.
 
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Anugerah KPAI 2021 secara daring. Anugerah KPAI 2021 diberikan kepada stakeholder yang memiliki komitmen besar dalam penyelenggaraan perlindungan anak serta memenuhi kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
 
Dimana berdasarkan SK Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Para Nominasi dan Pemenang Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2021, Kabupaten Badung ditetapkan sebagai penerima penghargaan dengan nomor urut 6 dengan total skor nilai yang diperoleh adalah 685.50. Kabupaten Badung adalah salah satu Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sistem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak (SIMEP), dengan indikator Komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan anak,  Penilaian Capaian Berbasis E-SIMEP, Inovasi Kebijakan, Program serta Dampak.
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Dharmawati menyampaikan secara virtual, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Komitmen ini telah dibuktikan dalam UUD 1945 dan terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpu, Perpres, Peraturan Menteri maupun kebijakan dalam bentuk lainnya. Meski demikian, dalam implementasinya masih dihadapkan beragam kendala dan hambatan.
 
Konsekuensinya, upaya membangkitkan komitmen dan kepeloporan perlindungan anak perlu terus ditumbuhkan melalui berbagai strategi agar kualitas perlindungan anak ke depan semakin optimal.
 
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ditemui seusai acara menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Jajaran KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Dharmawati, karena telah menganugerahkan atau memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai nominasi salah satu Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sistem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak (SIMEP), dengan indikator Komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Penilaian Capaian Berbasis E-SIMEP, Inovasi Kebijakan, Program serta Dampak. 
 
“Ini akan kami jadikan motivasi nantinya di dalam menciptakan generasi yang kuat, tangguh dan maju khususnya di Kabupaten Badung dan Indonesia,” ungkap Bupati Giri Prasta. 

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.