Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Tunggu Kucuran Dana Hibah Pariwisata Tahap II

Bali Tribune/ Cok Darmawan
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan segera menerima dana hibah pariwisata tahap II. Dana hibah yang sebagian besar diarahkan untuk hotel dan restoran tersebut harus habis akhir tahun 2020.
 
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, saat dikonfirmasi Minggu (13/12) menyatakan bahwa bila tahun 2020 ini dana hibah dari pusat ini tidak terserap habis, maka harus dikembalikan ke kas negara.
 
Pihaknya pun mengakui Pemkab Badung memiliki waktu yang singkat untuk merealisasikan dana ini. Terlebih, dana tahap II belum cair dari pusat. 
 
"Kalau tidak besok (hari ini) mungkin lusa (besok) sudah cair. Dan kalau tidak terserap habis harus dikembalikan ke kas negara. Berapa sisanya segitu dikembalikan," ujar Cok Darmawan. 
 
Cok Darmawan menjelaskan, total hibah pariwisata yang diterima oleh Pemkab Badung sebesar Rp 948 Miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. 
 
"Dari Rp 663 miliar pada tahap pertama sudah cair sekitar 50 persen. Jadi nanti pada tahap II seluruh sisanya akan dicairkan," katanya.
 
Sesuai hasil koordinasi yang dilakukan pihak eksekutif ke pemerintah pusat, program pemberian dana hibah pariwisata akan dilanjutkan pada tahun 2021.
 
"Nanti di tahun 2021 sudah dirancang akan ada program sama yang jangkauannya jauh lebih luas," papar Asisten III Setda Badung ini, sembari menambahkan telah menyampaikan kepada pemerintah pusat usulan dari berbagai asosiasi di bidang pariwisata di luar hotel dan restoran agar juga mendapat dana hibah serupa.
 
Sementara tahun 2021 ini Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. 
wartawan
I Made Darna
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.