Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Tunggu Kucuran Dana Hibah Pariwisata Tahap II

Bali Tribune/ Cok Darmawan
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan segera menerima dana hibah pariwisata tahap II. Dana hibah yang sebagian besar diarahkan untuk hotel dan restoran tersebut harus habis akhir tahun 2020.
 
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, saat dikonfirmasi Minggu (13/12) menyatakan bahwa bila tahun 2020 ini dana hibah dari pusat ini tidak terserap habis, maka harus dikembalikan ke kas negara.
 
Pihaknya pun mengakui Pemkab Badung memiliki waktu yang singkat untuk merealisasikan dana ini. Terlebih, dana tahap II belum cair dari pusat. 
 
"Kalau tidak besok (hari ini) mungkin lusa (besok) sudah cair. Dan kalau tidak terserap habis harus dikembalikan ke kas negara. Berapa sisanya segitu dikembalikan," ujar Cok Darmawan. 
 
Cok Darmawan menjelaskan, total hibah pariwisata yang diterima oleh Pemkab Badung sebesar Rp 948 Miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. 
 
"Dari Rp 663 miliar pada tahap pertama sudah cair sekitar 50 persen. Jadi nanti pada tahap II seluruh sisanya akan dicairkan," katanya.
 
Sesuai hasil koordinasi yang dilakukan pihak eksekutif ke pemerintah pusat, program pemberian dana hibah pariwisata akan dilanjutkan pada tahun 2021.
 
"Nanti di tahun 2021 sudah dirancang akan ada program sama yang jangkauannya jauh lebih luas," papar Asisten III Setda Badung ini, sembari menambahkan telah menyampaikan kepada pemerintah pusat usulan dari berbagai asosiasi di bidang pariwisata di luar hotel dan restoran agar juga mendapat dana hibah serupa.
 
Sementara tahun 2021 ini Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. 
wartawan
I Made Darna
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.