Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar!

Bali Tribune/dtc
Tersangka Bahar bin Smith di depan sidang PN Bandung

Bandung | Bali Tribune.com – Didakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Bahar bin Smith malah mengancam Presiden Joko Widodo. Ancaman itu dilontarkannya saat meninggalkan sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019).  

Ancaman itu diucapkan Habib Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan. Bahar meninggalkan ruangan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya. 

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar.
Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi. 
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar. 
Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang ancamannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi ancaman tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendoakan Bahar segera mendapatkan hidayah.
"Kita doakan semoga Habib Bahar mendapat hidayah Allah SWT berupa hikmah kesantunan bicara dan perilaku," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Arsul mengingatkan Bahar agar hati-hati berbicara. Politikus PPP itu mengatakan Bahar bisa terjerat kasus hukum lain jika tidak bisa menjaga lisannya.
"Sebagai sesama warga bangsa kita perlu mengingatkan dia juga bahwa dia hidup di negara hukum, dimana perilaku dan ucapan juga ada aturan hukumnya, sehingga kegagalan menjaga perilaku dan ucapannya bisa membawanya terjerembab masalah hukum yang lain," sebut Arsul. zar

wartawan
habit

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.