Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Isu Krusial Pariwisata, Komisi II DPRD Badung Gelar Raker Dengan 3 OPD

DPRD Badung
Bali Tribune / Jajaran Komisi II DPRD Badung foto bersama dengan tiga OPD Badung, Selasa (12/8).


balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Badung di kantor dewan setempat pada Selasa (12/8). Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pariwisata. Rapat tersebut membahas sejumlah isu krusial yang terjadi di lapangan, antara lain penanganan sampah, pembongkaran bangunan, hingga isu-isu yang kerap menimpa kepariwisataan Badung.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Made Sada didampingi Wakil Ketua I Nyoman Gede Wiradana, Sekretaris I Wayan Luwir Wiana, I Wayan Edy Sanjaya, I Gede Budiyoga, I Made Sudira, I Wayan Sukses, I Nyoman Artawa. Dari OPD hadir Plt Kepala DLHK Ida Bagus Gede Arjana, Kadis Pariwisata I Nyoman Rudiarta, dan Plt Kadis PUPR I Nyoman R Karyasa.

Ketua Komisi II, I Made Sada mengungkapkan, terkait penanganan sampah di tengah wacana penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025, dewan memberikan saran agar DLHK Badung bekerjasama secara intens dengan pemerintahan di bawah yakni Perbekel dan Lurah, dan juga perlu dikerjasamakan antara dinas dan adat. Penanganan sampah sendiri telah ada regulasinya antara lain Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. 

“Terkait dengan peraturan tersebut, kalau memang sudah maksimal dikerjakan di bawah, apalagi diperkuat dengan adanya pararem yang mengatur pemilahan sampah dan pembuangan sampah, tentu sampah tidak akan menjadi masalah. Kita masih punya waktu sebelum TPA Suwung ditutup akhir tahun 2025,” ujarnya.

Politisi Demokrat asal Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta melanjutkan, sampah yang dihasilkan Badung setiap harinya tidak bisa diselesaikan semuanya di TPST. Karena itu, TPS3R di masing-masing desa dan kelurahan sangat penting untuk dioptimalkan. Bila perlu, kata Sada, setiap TPS3R dilengkapi dengan fasilitas incinerator yang ramah lingkungan. “Dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi nanti, kami akan usulkan bahwa pemerintah agar menyiapkan incinerator di tiap desa. Kalau bisa satu TPS3R dua incinerator yang sesuai dan ramah lingkungan, tidak menimbulkan polusi. Sehingga permasalahan sampah akan bisa ditangani dengan baik,” ucapnya.

 Kemudian terkait edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat, Sada mengusulkan adanya pemberian punishment, semisal sampah tidak diangkut dalam jangka waktu tertentu jika belum terpilah dari rumah tangga. “Untuk memberikan punishment bagi yang belum memilah sampah, bisa dihukum dengan sampahnya tidak akan diambil dalam tiga hari, jika sampah-sampahnya belum dipilah. Sampah terpilah bisa memudahkan pengolahan di TPST Mengwitani,” terangnya.

Sementara dengan Dinas PUPR, Komisi II menyoroti pembongkaran bangunan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sebagai daerah yang PAD-nya bergantung dari sektor pariwisata, Sada menilai perlunya komunikasi dan koordinasi lintas instansi, serta dilakukan dengan bijak. Hal ini bertujuan agar penertiban tetap berjalan, namun iklim investasi di Badung tidak terganggu. “Kita ingin mencari solusi supaya tidak serta merta membongkar. Kita ingin adanya suatu positif landing, keputusan dibuat dengan bijak, agar tidak ada ketakutan di masyarakat soal investasi,” kata Sada.

Sedangkan dengan Dinas Pariwisata, Komisi II juga menyoroti sejumlah masalah kepariwisataan seperti turis asing yang nakal, hingga keberadaan gepeng di kawasan wisata. Selain itu, dibahas juga soal penganggaran sarana dan prasarana untuk keselamatan wisata air, hingga perekrutan tenaga balawista. “Dari Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa tahun depan sudah ada anggaran untuk penambahan jetski, pelampung penyelamatan dan sebagainya untuk perlengkapan fasilitas wisata air. Tim balawista juga saya harapkan ada regulasinya, supaya bisa ada penambahan tenaga melalui outsourcing,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.