Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Optimalisasi Pelayanan PBB dan BPHTB

Bali Tribune/ AUDIENSI - Bupati Tabanan terima audiensi IPPAT bahas Optimalisasi Pelayanan PBB dan BPHTB.


balitribune.co.id | Tabanan  - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi Sekda, Asisten, dan OPD terkait menerima audiensi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tabanan di ruang kerjanya di Kantor Bupati Tabanan, Rabu (8/9/21) pagi. Turut hadir Ketua IPPAT Kabupaten Tabanan beserta beberapa anggotanya dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Tabanan.
 
Dalam audiensi santai tersebut, perkumpulan/organisasi bagi para PPAT tersebut memberikan berbagai masukan kepada Bupati Tabanan, untuk penyempurnaan Regulasi/aturan dalam bidang PBB dan BPHTB, sehingga dapat mengoptimalkan Pelayanan PBB dan BPHTB yang akan  berdampak pada optimalnya Pendapatan Asli Daerah.
 
Atas masukan tersebut, Bupati Sanjaya memberikan apresiasinya. Karena menurutnya, dalam rangka mewujudkan misi Kabupaten Tabanan yang salah satunya adalah membangun data Desa yang presisi diperlukan optimalisasi PBB dan BPHTB terutama pada sistem regulasi. Dikatakannya bahwa, data PBB dan BPHTB yang tepat dan akurat adalah salah satu kunci sukses membangun data Desa Presisi untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan.
 
Untuk itu selaku Kepala Daerah, Bupati Sanjaya berharap agar pihak IPPAT yang terdiri dari kumpulan pejabat PPAT bisa terus bersinergi dalam memberikan masukan dan bimbingan kepada seluruh jajaran terkait di Pemkab Tabanan, sehingga optimalisasi pelayanan PBB dan BPHTB dapat diwujudkan. “Data yang baik dan akurat disertai dengan regulasi yang benar, tentu akan sangat berdampak positif terutama bagi PAD kita kedepan,” ungkap Bupati Sanjaya.
 
Ia juga meminta kepada OPD terkait agar dengan serius melakukan diskusi dengan pihak IPPAT, karena hal ini sangat penting dilakukan bukan hanya untuk optimalisasi PBB dan BPHTB dalam meningkatkan PAD, tapi juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tabanan. Untuk itu, dalam hal ini Bupati Sanjaya menekankan agar pihak terkait bekerja dengan sungguh-sungguh serta fokus dan selalu berkomitmen  mewujudkan penyempurnaan regulasi dalam bidang PBB dan BPHTB.
wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.