Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

dprd badung
Bali Tribune / Pansus DPRD Badung fofo bersama dengan pimpinan OPD terkait, Senin (8/6/2026)

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gosana III DPRD Badung, Senin 8/6/2026 tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus I Wayan Loka Astika, Sekretaris Pansus I Made Tomy Martana Putra dan Anggota Pansus yang hadir Yayuk Agustin Lessy, I Putu Sika Adi Putra, I Nyoman Gede Wiradana dan Ni Luh Putu Sekarini. Serta Tenag Ahli komisi dan Bapemperda DPRD Badung.
Dari eksekutif hadir Asisten Pemerintahan dan kesra, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan proses pencabutan perda berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Rai Wirata menegaskan bahwa pencabutan perda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, harmonisasi peraturan menjadi penting agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus DPRD Badung akan terus melakukan pendalaman terhadap substansi Raperda dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan pansus sebelum Raperda tersebut dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

wartawan
ANA
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.