Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakal Di-PAW, Krisnawa akan Lakukan Perlawanan Lewat Jalur Hukum

Bali Tribune/ Anggota DPRD/Politisi Partai Demokrat I Made Krisnawa.



balitribune.co.id | Bangli -  Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangli I Made Krisnawa diusulkan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh induk partainya. Surat pemberhentian dan usulan PAW sudah masuk di Setwan Bangli. Atas adanya surat usulan PAW tersebut, politisi asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani tersebut nelakukan perlawan terhadap langkah yang diambil oleh partainya. Bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum

Kepada media, Menurut Made Krisnawa  mempertanyakan alasan  terhadap pemberhentian dan usulan PAW kepada dirinya. “Dalam surat tidak termuat secara jelas apa dasar dirinya di PAW, selama ini kami tidak pernah melakukan kesalahan,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Berkaitan dengan istrinya yang ikut dalam perhelatan Pemilu 2024 dari beda warna  dengannya, Krisnawa mengatakan  jika istrinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Hak berpolitik telah diatur dalam undang-undang. "Saya tidak melarang istri untuk maju (nyaleg). Istri juga punya hak politik," sebut  anggota DPRD Bangli dua kali periode ini.  

Made Krisnawa menuding  jika partai bertindak semena-mena. Diakui selama ini tidak ada pemanggilan baik dari DPC, DPD maupun DPP. Seharusnya ada pada pembicaraan terlebih dahulu. "Sekitar 4 bulan lalu memang sempat ada pertemuan di DPD, tapi tidak ada kata final untuk PAW," jelasnya.

Bahkan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat secara langsung, begitu juga penjelasan dari DPC.

Merasa dizolimi,  Made Krisnawa memutuskan untuk melakukan langkah perlawanan. Pria yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Demokrat Kintamani ini mengaku telah bersurat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat, DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah, Bupati Bangli, DPRD Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Bangli serta DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli. "Hari ini kami telah kirimkan suratnya. Kami tidak terima atas keputusan ini," ujarnya.

Sementara itu, dalam suratnya tersebut, Made Krisnawa menegaskan sama sekali tidak pernah melakukan pemanggilan terhadapnya. Selain itu dirinya juga tidak mengundurkan diri dari partai. Made Krisnawa mengaku selama menjadi anggota partai Demokrat tidak pernah melakukan pelanggaran yang serius.

Atas keputusan DPP ini, dianggap sangat tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat adalah merupakan kesewenang-wenangan terhadap kadernya karena tanpa melalui klarifikasi dan memanggil dirinya terkait kesalahan apa yang telah dilakukan terhadap partai sehingga partai berani mengambil keputusan untuk memecat dirinya dari keanggotaan Partai.

Selain itu, semua keputusan itu cacat procedural karena tidak melalui tahapan yang semestinya dilakukan. Kemudian, jika keputusan tetap memberlakukan tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya, maka Made Krisnawa akan melakukan upaya hukum. ”Jika tetap dipaksakan, tentu kami akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut melalui jalur hukum,” tegas Made Krisnawa.

wartawan
SAM
Category

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.