Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balada Raymondez, Sholat Dulu Mencuri Kemudian

Bali Tribune / barang bukti yang diamankan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang maling, Raymondez Alinzkya Jeconniy (17) melakukan aksi kejahatannya mencuri sepeda.motor milik teman, Angga Ario Saputra (30) seusai Sholat Subuh di Masjid Baiturrahmah Jalan Ahmad Yani Selatan, Dauh Puri Kaja Denpasar Utara, Senin (17/6) jam 05.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, saat itu korban memarkir sepeda motornya bernomor polisi DK 3104 AEM di area parkir Masjid lanjut melaksanakan Sholat. Namun selesai Sholat Subuh itu korban akan mengambil sepeda motor ternyata sepeda motor sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Setelah menerima laporan tersenut, Team Opsnal Polsek  Denpasar Utara dipimpin Kanit  Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. 

"Kemudian petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Jalan Ratna Klungkung. Selanjutnya Team Opsnal Polsek Denut menyelusuri informasi tersebut, dan hasilnya pada hari Selasa 18 Juni 2024 bersama Polres Klungkung mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kepada polisi pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban yang parkir di area parkir Masjid Baiturrahman Jalan Ahmad Yani Denpasar. Pelaku mengakui mengambil kunci cadangan milik korban di dalam lemari yang tidak di kunci sebelum mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku mengakui mendapat kunci, dimana pelaku menginap di rumah korban hendak bekerja, karena tidak cocok pelaku ingin pergi dan muncul niat mengambil motor korban.

"Pelaku mengakui setelah mengambil kunci motor, pelaku dan korban bersama - sama Sholat Subuh di lokasi kejadian. Dan saat Sholat pelaku diam-diam keluar dan mengambil motor milik korban di parkiran Masjid," terang Sukadi.

Motif pelaku mencuri sepeda motor korban karena kebutuhan ekonomi lantaran pelaku tidak bekerja dan tidak memilik kendaraan. Pelaku dengan gampang melakukan pencurian karena mengambil dengan cara mengambil kunci cadangan terlebih dahulu. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor DK 3104 AEM dan satu buah kunci kontak cadangan.

"Pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian ini. Dan setelah mengecek di SIPP PN Denpasar, pelaku bukan resedivis. Tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," pungkasnya. 

wartawan
Ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.