Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bale Piyasan Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Bali Tribune / KEBAKARAN - Bale piyasan Merajan Jro Mangku Landep terbakar (25/5)
balitribune.co.id | SemarapuraKejadian kebakaran bale piyasan milik Jro Mangku Landep alamat di Banjar Nesa, Banjarangkan, Klungkung ini sempat membuat warga sekitar rumah jro mangku panik dan kalang kabut berusaha memadamkan kobaran api dengan air seadanya sebelum petugas Pemadam Kebakaran Klungkung datang memberikan pertolongan cepat sehingga api bisa dikendalikan.
 
Kasatpol PP/ Damkar Klungkung Putu Suarta membenarkan adanya kejadian kebakaran yang menimpa Bale Piyasan Merajan milik Jro Mangku Landep (60) Alamat Br. Nesa ,Desa Banjarangkan, kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
 
Adapun kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (25 /5/2020 ) sekitar pukul 10.30 wita dengan saksi Kadek Burit (25) keponakan korban bekerja sebagai buruh bangunan.
 
Menurutnya Kronologi kejadian kebakaran pada Senin (25/5) sekira  pukul 10. 15 saksi Kadek Burit (keponakan korban) pulang dari bekerja matanya awas ,melihat asap sudah mengepul di bale piasan dan dia langsung berteriak meminta pertolongan kepada tetangganya. 
 
Sambil memadamkan dengan alat seadanya salah satu tetangga kemudian menelpon kantor  pemadam kebakaran. Berselang 15 menit kemudian datang Mobil Damkar klungkung dan langsung bergerak cepat memadamkan api.Beruntung api tidak mejalar ke bangunan lain. Api dapat ditangani sekitar 30 menit kemudian.
 
Petugas Damkar Klungkung mengerahkan 10 personil dengan 3 unit BW dan 1 unit mobil komando. Sampai di TKP  langsung melakukan pemadaman selama 30 menit  api dapat dikendalikan aparat.
 
"Penyebab di perkirakan karena arus pendek.Tafsiran kerugian masih dalam penyelidikan. Diduga api berawal dari belakang bale piyasan yang notabennya sebagai tempat penyimpenan wastra dan apa penyebab pastinya masih dilakukan penyelidikan pihak kepolisian," Terang Putu Suarta.
wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.