Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali akan Segera Miliki Transportasi LRT

Bali Tribune/ilustrasi
balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah memastikan Bali akan memiliki moda transportasi kereta cepat ringan (Light Rapid Transit/LRT) dalam 1,5 hingga 2 tahun ke depan. Pembangunan proyek akan melibatkan investor asal Korea Selatan Korea Rail Network Authority (KRNA) dan organisasi Korea Overseas Infrastructure & Urban Development Corporation (KIND).
Dilansir CNN Indonesia, Kepastian diberikan setelah proyek PT Nindya Karya (Persero) dan kedua perusahaan asal Negeri Ginseng menandatangani nota kesepahaman pembangunan proyek itu pada Selasa (21/1).

Proyek yang menelan US$400 juta atau hampir Rp5 triliun tersebut akan dikerjakan seruas dengan jalan dari Kuta menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sepanjang 4,75 kilometer (Km). Selain ketiga instansi, proyek ini juga merupakan hasil kerja sama dengan PT Angkasa Pura I (AP I).

"Kami buat LRT di bawah tanah (underground), Angkasa Pura mintanya jadi sentral, jemput semua penumpang untuk mengurangi overcrowded atau kemacetan," jelas Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Haedar A Karim di Jakarta, Selasa (21/1).
LRT diharapkan menjadi transportasi tunggal yang mengantar penumpang ke bandara I Gusti Ngurah Rai. Nantinya, dua stasiun akan dikerjakan dengan model kerja sama secara bisnis.

Untuk diketahui, penandatanganan MoU ini adalah realisasi dari nota kesepahaman yang dijajaki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan KIND pada September 2019 lalu. 

Deputi Kepala BKPM Ikmal Lukman mengatakan bahwa proyek LRT ini adalah satu dari banyak proyek yang akan ditawarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke depannya. 

Sebagai fasilitator, BKPM menargetkan realisasi investasi berkaitan dengan infrastruktur. "Ke depan kami (BKPM) akan kawal, izin, lokasi, verifikasi nanti perannya BKPM," kata Ikmal.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.