Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Akhirnya Miliki Pengacara Pajak

Ida Bagus Nyoman Alit (kanan), usai dilantik sebagai pengacara pajak oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali.

BALI TRIBUNE - Bali akhirnya memiliki pengacara pajak. Dia adalah Ida Bagus Nyoman Alit, SH, MH, CRA, CTL. Ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pengacara pajak oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali, I Ketut Gede, SH, MH, dalam Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Bali, di Denpasar, Senin (21/5).

Dalam sambutannya, Ketut Gede mengakui bahwa baru kali ini ada pelantikan pengacara pajak di Bali. Pelantikan ini sesuai amanat UU Perpapajakan serta Peraturan Menteri Keuangan RI.

"Saya ucapkan selamat bertugas. Semoga mampu mengemban tugas, sesuai dengan sumpah yang diambil pada kesempatan ini," kata Ketut Gede.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERJAKIN (Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia), Petrus Loyani, SH, MH, MBA, kepada wartawan usai pelantikan tersebut mengatakan, Ida Bagus Nyoman Alit merupakan pengacara pajak pertama di Bali. Menurut dia, sejak didirikan tahun 2016, sudah ada 65 pengacara pajak di seluruh Indonesia.

"PERJAKIN berdiri sejak 2016. Sampai saat ini, baru ada 65 pengacara pajak di seluruh Indonesia. Bali ini baru satu pengacara pajak, yakni Ida Bagus Nyoman Alit. Beliau pelopor, pioner pengacara pajak di Bali," jelasnya.

Dikatakan, untuk bisa menjadi pengacara pajak, maka pengacara harus mengantongi sertifikat khusus setelah mengikuti pendidikan khusus. Selanjutnya, ia akan mendapatkan izin kuasa hukum pajak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak dan dilantik sebagai pengacara pajak.

"Pengacara pajak hadir untuk memberikan advokasi kepada wajib pajak. Apalagi kondisi perpajakan saat ini tertekan, karena target penerimaan pajak besar, sampai 1.400 triliun lebih untuk 2018. Siapa yang bayar pajak? Tentu masyarakat. Nah, dengan kewajiban membayar pajak, apakah hak - hak pembayar pajak hilang untuk dapatkan keadilan? Kita hadir untuk menjamin keadilan itu," tegas Petrus.

Sementara Ida Bagus Nyoman Alit yang baru dikukuhkan sebagai pengacara pajak, menjelaskan, untuk menjadi pengacara pajak perlu mengantongi izin kuasa hukum pajak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. Selanjutnya, diambil sumpah sebagai pengacara pajak.

Soal dengan adanya pengacara pajak, apakah pengacara umum bisa menangani kasus seputar perpajakan, Ida Bagus Nyoman Alit menyebut, seharusnya hakim Pengadilan Pajak berhak menolak. Apalagi sengketa perpajakan, diselesaikan Pengadilan Pajak.

"Hakim berhak menolak pengacara umum. Kalau masuk ke Pengadilan Pajak, tentu harus punya izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak. Jadi kita sumpah dua kali, sebagai pengacara umum dan pengacara pajak," jelasnya.

wartawan
San Edison
Category

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lakukan Pembinaan Berkelanjutan, LPLPD Yakin Mampu Tingkatkan Tata Kelola LPD di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) yang tentunya didukung oleh Pemkab Buleleng terus melakukan langkah2 strategis untuk pengelolaan LPD utamanya dalam hal tata kelola lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.