Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Kebagian Jatah Kelola Hutan Sosial dan Hutan Adat

Bali Tribune/ Penerima surat kelola hutan dan hutan adat secara simbolis
Balitribune.co.id | Denpasar - Provinsi Bali kebagian jatah untuk mengelola hutan sosial dan hutan adat dalam Program Perhutanan Sosial Tahun 2020. Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan tersebut secara simbolis diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada penerima di Bali dan 29 provinsi lainnya pada acara yang berlangsung secara virtual, Kamis (7/1/2021).
 
Presiden RI didampingi sejumlah menteri mengikuti acara di Istana Negara Jakarta, sementara para penerima SK di Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti rangkaian acara di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU) Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
 
Khusus untuk Provinsi Bali, pemerintah memberi izin pengelolaan hutan sosial seluas 15.200 hektar bagi 55.300 kepala keluarga (KK). Selain itu, daerah Bali juga memperoleh izin pengelolaan hutan adat seluas 621 hektar.
 
Secara keseluruhan, pada kegiatan kali ini Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK hutan sosial dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektar yang dimanfaatkan 651.568 kepala keluarga. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 35 SK pengelolaan hutan adat yang luasnya mencapai 37.526 hektar dan 58 SK Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.074,81 hektar untuk 17 provinsi.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dalam lima tahun belakangan, ia memberi perhatian khusus pada upaya reditribusi aset, khususnya kawasan hutan. Hal itu didasari pada ketimpangan ekonomi yang terjadi di pedesaan dan kawasan sekitar hutan. Ia menilai, redistribusi lahan kawasan hutan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan dan sekaligus menjadi jawaban atas sengketa agraria yang kerap terjadi.
 
“Ketika saya turun, masih banyak terjadi sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahan atau antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu kita akan terus mengupayakan reditribusi aset,” ujarnya.
Agar program ini membuahkan hasil optimal, Presiden Jokowi mengingatkan agar kegiatan ini jangan sekadar dimaknai sebagai acara bagi-bagi SK. Ia akan terus mengecek dan memastikan bahwa lahan yang diserahkan pengelolaannya benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan dikembangkan dengan baik agar memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat.
 
“saya harap segera dirumuskan dengan matang aspek usaha yang akan dikembangkan dengan tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan, itu sangat penting diperhatikan,” imbuhnya sembari mengingatkan agar SK yang diterima jangan sampai dipindahtangankan.
 
Jokowi memberi gambaran, banyak usaha produktif ramah lingkungan yang bisa dikembangkan sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Tak sebatas pengembangan yang sudah umum seperti agroforestri atau agrosilvopastura, usaha lain seperti eko wisata, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan bio energi juga sangat potensial untuk dikembangkan.
 
“Saya lihat di sejumlah daerah sudah dikembangkan menjadi eko wisata yang ternyata diminati serta menguntungkan. Bisnis kayu rakyat juga banyak yang  berhasil. Pemanfaatannya silahkan disesuaikan dengan potensi tiap daerah, untung ruginya harus benar-benar dikalkulasi,” ucapnya.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga Desember 2020 sudah diterbitkan 6.798 SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektar bagi 895.769 KK. Khusus untuk Hutan Adat, pemerintah telah mengeluarkan 75 SK untuk lahan seluas 56.903 hektare bagi 39.371 KK serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.
 
Menteri Siti berpesan kepada para gubernur agar berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).
 
Di tahun 2021 ini, Kementerian LHK akan melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.
 
Usai mengikuti acara secara daring dengan Presiden Jokowi, Gubernur Wayan Koster sempat menyapa dan berbincang dengan para penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di Gedung WSU. Menekankan kembali pesan Presiden Jokowi, ia mengingatkan agar hak pengelolaan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif tanpa mengganggu kelestarian hutan. Terlebih, dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali terkandung konsep Wana Kertih yang merupakan upaya untuk melestarikan hutan.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.