Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Klarifikasi Penutupan Toko Ilegal Saat ke China

Pantai Pandawa salah satu obyek wisata paling menarik di Kabupaten Badung

BALI TRIBUNE - Sales mission pelaku pariwisata di Bali ke China menjadi momen yang tepat untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai penutupan toko ilegal milik warga negara Tiongkok terkait praktik zero dollar tour.

Praktek zero dollar tour yakni wisatawan berbiaya rendah kerap terjadi di Bali. Adapun wisatawan China yang datang ke Bali mampu dengan harga sangat murah bahkan disinyalir senilai tiket perjalanan China-Denpasar.

Dilansir dari Bisnis.com, selama di Bali, wisatawan diwajibkan mengikuti jadwal tour sesuai yang telah ditetapkan oleh agen wisata, salah satunya ke toko ilegal. Harga barang-barang yang ditawarkan jauh lebih tinggi dan dengan metode pembayaran nontunai.

Hal ini menyebabkan wisatawan mengalami kerugian. Bagi destinasi wisata dan negara yang dikunjungi, tidak mendapatkan pendapatan karena semua transaksi terhubung secara nontunai menggunakan aplikasi dari China.

Kepala Dinas Pariwisata Bali AA Gde Yuniartha Putra mengatakan dalam sales mission ke China, pihaknya akan menjelaskan alasan penutupan toko ilegal tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah lebih dahulu mengadakan konsultasi dengan Konsulat Jenderal China di Bali terkait praktek zero dollar tour tersebut.
“Kita akan cerita toko tutup karena tidak memiliki izin dan menggunakan visa holiday. Itu sama juga ketika kita kerja di negaranya dengan visa holiday,” katanya, Jumat (23/11) lalu.

Kata dia, sales mission ini diharapkan mampu menumbuhkan keyakinan wisatawan China mengenai Bali. Sehingga, wisatawan China yang berlibur ke Bali akan semakin banyak.

Apalagi, masyarakat China menurutnya suka dengan pagelaran budaya. Bali memiliki banyak pertunjukkan budyaa yang bisa menghibur mereka.
“Bersama dengan kabupaten dan kota kita akan menyiapkan itu, baik desa budaya maupun pertunjukan budaya,” katanya.

wartawan
Hans Itta
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.