Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Raih 1 Emas

Kontingen MI Bali pada Kejurnas Muaythai Pelajar dan Mahasiswa I/2018.

BALI TRIBUNE - Petarung Pulau Dewata kualitasnya di uji di Kejurnas Muaythai kalangan pelajar dan mahasiswa I/2018 di Gelanggang Remaja Ciceri Kota Serang, Banten, yang berakhir 30 September 2018 lalu. “Di ajang itu petarung  Bali meraih 1 medali emas, 3 perak dan 1 medali perunggu,” ujar Sekretaris Umum Pengprov Muaythai Indonesia (MI) Bali Wayan Suwita, Selasa (2/10). Dijelaskannya, petarung Bali yang meraih medali emas, yakni Luh Mas Sri Dianawati asal SMKN Singaraja, sedangkan tiga perak didapat dari tampilan Gede Jensen Astika (SMAN Singaraja), Kadek Tias Putra Wijaksana (SMKN 4 Denpasar), dan Gede Arya Murti Widyasa dari SMA Dwijendra Denpasar.  Sedangkan Yuardianus,  dari Stiba Saraswati Denpasar menyumbang medali perunggu.  “Inilah gambaran kualitas petarung Bali di kalangan pelajar dan mahasiswa. Artinya jika mereka tekun dan mengikuti program pelatihan, tidak menutup kemungkinan hasilnya lebih bagus lagi,” ucap Suwita. Di tempat terpisah Ketua Umum MI Bali, Made Nariana merespon baik hasil yang didapat kalangan pelajar dan mahasiwa di cabang muaythai di level nasional. “Di kalangan pelajar dan mahasiswa, Bali sudah mampu berbicara di level nasional. Keterlibatan mereka menandakan cabang olahraga ini sudah diminati pelajar dan mahasiswa,” kata Nariana. Dari hasil ini menjadi gambaran bagi Pengprov MI Bali untuk segera berbenah mempersiapkan diri menuju Pra-PON, mengingat cabang olahraga ini dipertandingkan secara resmi di PON XX/2020 Papua.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.