Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Targetkan Badan Pengelola WBD Terbentuk 2017

WBD
Dewa Putu Beratha

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia dapat terbentuk pada 2017, seiring dengan terbitnya peraturan daerah yang menjadi payung hukum pembentukan badan tersebut.

“Tentu nantinya yang kami minta menjadi anggota badan pengelola adalah orang-orang profesional dan membidangi, dan kalau bisa memang yang mempunyai waktu penuh, bukan kalangan birokrat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Selasa (27/9).

Empat lanskap Bali sejak 2012, sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) yakni kawasan situs Pura Ulundanu Batur di Kabupaten Bangli; Daerah Aliran Sungai Pakerisan di Kabupaten Gianyar; kawasan Catur Angga Batukaru di Kabupaten Tabanan; dan kawasan Pura Taman Ayun di Kabupaten Badung.

Menurut dia, Badan Pengelola WBD tersebut sifatnya untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan kepentingan antarkawasan itu dengan pemerintah provinsi, pusat dan UNESCO. Sedangkan pada masing-masing situs akan ada pengelolanya sendiri.

“Pengelolaan teknis tetap di masing-masing kawasan, karena ‘kan mereka yang menjaga situs itu,” ujar Dewa Beratha. Dia menambahkan, agak lambatnya pembentukan Badan Pengelola WBD ini disebabkan karena harus melalui sejumlah persiapan di antaranya harus ada perda yang menjadi payung hukumnya serta terbatasnya kewenangan pemerintah provinsi.

Dia mengemukakan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, suburusan warisan budaya dunia dan nasional masih dipegang oleh pemerintah pusat, khususnya kewenangan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jika ingin membentuk badan, tentu kami harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat. Hasil koordinasi itulah yang menjadi dasar bagi kami. Di samping untuk penyiapan perda harus ada kajian akademisnya,” ucapnya. Dewa Beratha menambahkan, para anggota badan pengelola tersebut nantinya melalui surat keputusan Gubernur Bali, setelah Perda tentang Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia ditetapkan.

“Kami melihat terutama yang perlu penanganan segera adalah kawasan Catur Angga Batukaru dan DAS Pakerisan, yang areal persawahannya sudah mulai ada pembangunan. Padahal dengan ditetapkan sebagai WBD, semestinya harus tetap lestari,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Harga Telur Ayam Anjlok, Peternak Terancam Gulung Tikar

balitribune.co.id I Amlapura - Sejak beberapa pekan terakhir ini harga telur ayam di tingkat peternak di sebagian besar daerah di Indonesia anjlok cukup drastis. Hal ini juga dialami oleh seluruh peternak di Kabupaten Karangasem, salah satunya para peternak di sentra peternakan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Burung Tandai Pembukaan Penglipuran Village Festival XIII

balitribune.co.id I Bangli - Perhelatan  Penglipuran Village Festival (PVF) XIII Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Kamis (9/7/2026) ditandai pelepasan burung ke udara. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,  pembukaan festival yang telah masuk 100 Karisma Event Nusantara untuk keempat kalinya ini, dipusatkan di Tugu Makam Pahlawan Penglipuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.