Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tidak Membatasi Kunjungan Wisatawan Asing

Bali Tribune / WISATAWAN - Salah satu destinasi favorit wisatawan asing saat berlibur di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Guna mencagah terjadinya klaster baru Covid-19 di industri pariwisata Bali, terutama saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah akan mengintensifkan penerapkan protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan selama ini. Pendisiplinan protokol kesehatan tersebut di masa libur hari raya mengingat akan ada mobilitas masyarakat ke tempat-tempat wisata. Pasalnya angka kasus pandemi Covid-19 sudah menurun signifikan di Bali. 

Kendati paparan wabah global tersebut sudah dapat dikendalikan, pemerintah tetap meminta kewaspadaan masyarakat maupun wisatawan karena pandemi belum berakhir. "Semua usaha pariwisata, daya tarik wisata, agar jangan kendor dalam penerapan protokol kesehatan di tempat masing-masing. Pandemi belum selesai meski kondisi di Bali sudah melandai akan tetapi kewaspadaan harus tetap dijaga," tegas Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam siaran persnya, Kamis (18/11) yang mengklarifikasi pemberitaan berjudul Bali Akan Batasi Kunjungan Wisatawan Asing Saat Libur Natal-Tahun Baru. 

Ia menegaskan, Bali saat ini sudah dibuka untuk menerima kedatangan turis asing dari sejumlah negara yang telah ditentukan pemerintah pusat. "Untuk menyambut wisatawan asing, Bali telah memiliki SOP dari syarat yang harus dipenuhi, SOP saat kedatangan di Airport sampai balik lagi ke negaranya," pungkasnya.

Ia menanggapi terkait beredarnya berita di salah satu media online, yang berjudul "Bali Akan Batasi Kunjungan Wisatawan Asing Saat Libur Natal-Tahun Baru. "Secara logika tidak mungkinlah membatasi kunjungan wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali karena sudah sebulan lebih border dibuka, wisatawan asing belum ada," tegasnya.

Kepala Biro Ekbang tersebut menjelaskan bahwa saat ini Bali masih berjuang terus agar wisatawan asing bisa berkunjung ke Bali. Kata dia, komunikasi dan koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat demi mempermudah wisatawan asing datang ke Bali. 

"Bali tidak pernah membuat aturan sendiri, apalagi untuk membatasi wisatawan asing. Bahkan kami mengusulkan agar kuota visa kunjungan ke Indonesia ditambah,"  imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.