Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tuan Rumah World Water Forum ke-10, Pembukaan pada Rahina Tumpek Uye

Bali Tribune / WWF - Gubernur Bali Wayan Koster di Kick-Off Meeting 10th World Water Forum, Kamis (Wraspati Pon, Krulut) 16 Februari 2023

balitribune.co.id | Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan diplomasi untuk mensukseskan Bali sebagai tuan rumah World Water Forum ke-10 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-24 Mei 2024.

Disela-sela pelaksanaan Kick-Off Meeting 10th World Water Forum yang telah memasuki hari ke-2, Gubernur Koster pada Kamis (Wraspati Pon, Krulut) 16 Februari 2023 mendampingi Menteri PUPR RI sekaligus Wakil Ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan (NOC) WWF ke-10 Basuki Hadimuljono, Presiden World Water Council Mr. Luic Fauchon, dan Vice President of the World Water Council Éric Tardieu melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Presiden World Water Council Mr. Luic Fauchon, Vice-President of the World Water Council Éric Tardieu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Bali Wayan Koster di Kementerian Luar Negeri RI.

“Kami melakukan pertemuan ini guna membahas berbagai upaya untuk mensukseskan World Water Forum ke-10 di Bali,” ujar Menlu Retno Marsudi.

Usai melakukan pertemuan di Kementerian Luar Negeri, Gubernur Koster dalam Konferensi Pers Penutupan Kick-Off Meeting 10th World Water Forum mengucapkan terimakasih atas terpilihnya Bali menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-24 Mei 2024 di Bali.

Pembukaan World Water Forum ke-10 dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2024 yang bertepatan dengan Rahina Tumpek Uye dengan tujuan untuk menyucikan dan memuliakan Danu Kerthi sebagai sumber air guna terwujudnya kesejahteraan dan kebahagaiaan kehidupan manusia. Acara pembukaan World Water Forum ke-10 di Bali, diawali dengan ritual Upakara Tumpek Uye, dan malamnya akan dipentaskan karya seni pemuliaan air Danu Kerthi di Panggung Terbuka Ardha Candra Taman Budaya Provinsi Bali.

Setelah itu, Kami sudah menyiapkan showcase air berupa Subak di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan yang telah tercatat sejak tahun 2012 oleh UNESCO, bahwa Subak sebagai warisan budaya dunia yang harus dilestarikan tata kelola sistem irigasi dengan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, harmoni, dan kebersamaan melalui suatu organisasi masyarakat untuk menjadikan masyarakat petani di Bali serasi dengan alam guna mencapai hasil panen yang optimal.

wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.