Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali United Go Public, Lepas 2 Miliar Saham untuk Bangun Infrastruktur dan Belanja Pemain

Bali Tribune/ GO PUBLIC - CEO Bali United Yabes Tanuri (nomor 4 dari kiri) berpose bersama petugas saat pelepasan 2 miliar saham, Senin (10/6).
balitribune.co.id | Denpasar - PT Bali Bintang Sejahtera Tbk selaku pemilik dan pengelola Bali United, Senin (10/6) melepas sebanyak 2 miliar saham atau 33,33 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dengan harga penawaran Rp 175 per saham, sehingga perseroan memperoleh dana sebesar Rp 350 miliar.
 
Penawaran saham dilakukan hingga 12 Juni dengan membuka gerai di Hotel Inna Bali Heritage Denpasar. Bersamaan dengan itu pula saham Bali United akan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Juni 2019.
 
CEO Bali United, Yabes Tanuri mengatakan, hasil dari pelepasan 33,33 persen saham itu nantinya untuk membangun infrastruktur di Stadion Kapten I Wayan Dipta dimana Bali United ber-homebase.
 
“Kalau untuk membangun stadion sendiri tentu dana Rp 350 miliar dari melepas saham tidak cukup. Sebagai gambaran, Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun stadion buat homebase Persija Jakarta, telah menyiapkan dana hampir Rp 5 triliun,” ujar Yabes Tanuri di sela-sela pelepasan saham Bali United, kemarin.
 
Dia mengatakan, setelah proses pelepasan saham selesai, pihaknya segera pula menggandeng desainer untuk melakukan rehab stadion baik internal maupun eksternal. Yabes tidak memerinci rehab bagaimana yang bakal dilakukan terhadap Stadion Dipta dari hasil melepas saham tersebut.
 
Selain membangun infrastruktur di stadion, Yabes mengatakan hasil melepas saham dananya juga untuk membeli aset, modal kerja, serta membeli pemain. Semua itu untuk majukan Bali United.  Sebab sepakbola tak cukup hanya semangat, tapi juga biaya.
 
Yabes menambahkan harga saham yang dilepas terbilang tidak mahal hanya Rp175 per saham. “Karena kita ingin semua bisa beli saham. Dengan memiliki saham, maka bisa bareng rapat, dan merencanakan kemajuan Bali United ke depannya,”  ujarnya.
 
Pihaknya berharap para Semeton Dewata (pendukung Bali United) dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, lanjut dia, dengan memiliki saham di Bali United maka fans bisa menentukan langkah apa yang akan diambil manajemen demi kemajuan Bali United.
 
Dikatakannya, pelepasan saham untuk publik, Senin kemarin merupakan hari pertama. Kendati demikian, lanjut dia, banyak fund manager yang telah membeli saham Bali United.
 
“Saya berharap suporter membeli saham ini sehingga bisa ikut rapat pemegang saham, ketemu stakeholder, ajukan pertanyaan saat rapat, beri pernyataan, dan manajemen bisa mengakomodirnya, karena saham minoritas harus mendapat perhatian juga. Dengan begitu mereka tidak saja sebagai suporter, tetapi sebagai pemilik saham yang boleh memberikan masukan,” demikian Yabes Tanuri.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.