Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali United Lepas Novan

Novan Setya Sasongko

BALI TRIBUNE - Setelah sebelumnya memutus kontrak tiga penggawanya, yakni I Made Wardana, I Gede Sukadana, dan Yandi Sofyan, manajemen Bali United kembali melepas salah seorang pemainnya, yakni Novan Setya Sasongko. Manajemen Serdadu Tridatu resmi melepas Novan Setya Sasongko pasca melakoni laga terakhir di tahun 2018. Novan saat di Bali United berposisi sebagai bek sayap. CEO Bali United, Yabes Tanuri, Selasa (18/12) mengatakan Novan resmi dilepas setelah menjalani setengah musim bersama tim Serdadu Tridatu. "Ya, setelah kami lakukan evaluasi selama setengah musim ini, kami putuskan untuk tidak memperpanjang masa kontrak Novan Setya. Yang pasti kami ucapkan terima kasih sudah pernah berjuang bersama Bali United dan semoga sukses untuk kelanjutan karier Novan," ujar Yabes Tanuri. Novan Setya Sasongko bergabung dengan Bali United pada bulan Juli 2018. Ia bergabung dengan tim Serdadu Tridatu setelah sebelumnya memperkuat Sriwijaya FC Palembang. Bersama tim Serdadu Tridatu, Novan bermain sebanyak dua laga di kompetisi Liga 1 2018 dan satu laga di Piala Indonesia 2018 saat melawan Persekabpas Pasuruan, dan dimenangkan oleh Bali United, 2-0. Dua gol Serdadu Tridatu diciptakan Fadil Sausu dan Ilija Spasojevic. Berkat kemenangannya itu Bali United melaju ke babak 16 besar Liga Indonesia 2018.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.