Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali United Melaju ke 32 Besar

GOL – Spaso saat melesakkan gol kedua bagi Bali United saat menang 2-0 atas Persekabpas Pasuruan, Minggu kemarin.

BALI TRIBUNE - Gol Fadil Sausu dan Ilija Spasojevic ke gawang Persekabpas Pasuruan mengantarkan Bali United melaju ke babak 32 besar Piala Indonesia 2018,   di Stadion R. Soedarsono Pogar, Bangil, Pasuruan, Minggu (16/12). Unggul kualitas di segala lini membuat tim Serdadu Tridatu begitu dominan di laga kemarin. Peluang pertama tercipta pada menit ke-7 lewat tendangan jarak dekat Ilija Spasojevic, sayangnya masih mampu ditepis kiper Persekabpas, Alfarisi. Menit 15, Bali United mendapat hadiah tendangan bebas setelah Irfan Bachdim dilanggar di depan kotak penalti. Fadil Sausu yang maju sebagai eksekutor melepaskan tendangan kaki kiri yang sukses membobol gawang Persekabpas. Skor 1-0 untuk Bali United. Persekabpas yang didukung ribuan suporternya juga menghasilkan peluang. Pada menit 18 tendangan bebas Ricko Hardiansyah masih bisa ditangkap Wawan Hendrawan. Di akhir babak pertama, Bali United mendapat satu peluang lewat tendangan akrobatik Stefano Lilipaly namun masih melambung di atas gawang Persekabpas. Babak kedua, tim pelatih Bali United melakukan beberapa penyegaran dengan memasukkan Hanis Sagara dan Kadek Agung Widnyana menggantikan Irfan Bachdim dan Yabes Roni. Hasilnya lini serang tim Serdadu Tridatu tetap tajam. Tuan rumah Persekabpas mendapat peluang di awal babak kedua lewat tendangan Ricko Hardiansyah namun masih tipis di sebelah kiri gawang Wawan Hendrawan. Tim Serdadu Tridatu akhirnya sukses menambah keunggulan lewat aksi Ilija Spasojevic pada menit 71. Berawal dari pergerakan Kadek Agung dari sisi kiri yang memberikan umpan kepada Lilipaly. Dengan cerdik Lilipaly melepaskan umpan terobosan ke Spaso yang lepas dari kawalan pemain belakang Persekabpas. Dengan tenang Spaso melepaskan tendangan keras yang tidak mampu diamankan kiper Persekabpas.  Usai laga, pelatih kepala Bali United, Eko Purdjianto mengatakan bila dirinya sangat mensyukuri kemenangan atas Persekabpas. Ia juga mengapresiasi perjuangan para pemainnya. "Mengenai hasil tentu kami syukuri berapa pun skornya. Setelah beberapa pertandingan di Liga 1 kami kesulitan meraih kemenangan, akhirnya kami bisa. Apresiasi terhadap perjuangan para pemain di pertandingan tadi," ujar Coach Eko.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.