Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali United Resmi Lepas Ahn Byungkeon

Ahn Byungkeon

BALI TRIBUNE - Manajemen Bali United mengambil satu keputusan jelang akhir kompetisi Liga 1 2018 dengan resmi melepas pemain belakang asal Korea Selatan, Ahn Byungkeon. Hal tersebut disampaikan CEO Bali United, Yabes Tanuri, kemarin.

Keputusan melepas Ahn, kata Yabes Tanuri, merupakan hasil diskusi kedua pihak baik pihak manajemen Bali United dengan pihak Ahn Byungkeon sendiri.

"Ya, kami resmi melepas Ahn Byungkeon setelah mencapai kesepakatan bersama. Setelah menjalani operasi bahu, Ahn memutuskan untuk kembali ke negaranya Korea Selatan dan menjalani latihan dengan salah satu klub di sana," ujar Yabes Tanuri.

Nama Ahn Byungkeon sendiri sebenarnya sudah tidak didaftarkan di putaran kedua kompetisi Liga 1 2018 setelah mengalami cedera bahu. Setelah menjalani operasi bahu di Korea Selatan yang ditanggung sepenuhnya oleh manajemen Bali United, Ahn sempat kembali ke Bali. Namun kesepakatan yang terjadi antara manajemen Bali United dan pihak Ahn Byungkeon memutuskan bila ia resmi meninggalkan Bali United.

Ahn Byungkeon sebelumnya bergabung dengan Bali United pada tahun 2016 lalu. Selama dua setengah musim berkostum tim Serdadu Tridatu, Ahn Byungkeon total telah mencetak tiga gol di semua kompetisi.

Sementara itu, Bali United harus kehilangan dua bek tengah sekaligus saat menghadapi Persib Bandung hari Selasa (30/10) lalu di Stadion Batakan, Balikpapan. Agus Nova dan Ahmad Agung yang diplot sebagai bek tengah pada laga tersebut harus ditandu keluar lapangan karena mengalami cedera. Kedua pemain itu kemungkinan besar belum bisa pulih saat laga kontra Madura United hari Sabtu (3/11).

Selain kehilangan Agus Nova dan Ahmad Agung yang cedera, tim Serdadu Tridatu juga harus kehilangan Ricky Fajrin yang dipanggil Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2018. Artinya Bali United akan kehilangan tiga pemain berposisi bek tengah saat menghadapi Madura United.

Situasi ini tidak merugikan tim Serdadu Tridatu. Hal tersebut lantaran bek tengah asal Mali, Mahamadou N'Diaye sudah bisa kembali pasca menjalani hukuman tidak boleh bermain satu laga usai mendapat kartu merah saat menghadapi Borneo FC. Selain itu ada juga nama Syaiful Indra Cahya yang bisa bermain di berbagai posisi termasuk bek tengah.

Satu nama lagi juga siap untuk mengisi posisi bek tengah. Dia adalah sosok bek muda potensial Dallen Doke. Dallen yang merupakan jebolan tim Bali United U-19 memang merupakan pemain yang selalu tampil apik ketika mendapat kesempatan turun bermain. Dallen pun mengaku sangat siap bila tim pelatih Bali United memberikan kepercayaan untuk dirinya tampil di laga berikutnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.