Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balitbang Tinjau Implementasi Pengembangan Desa Wisata Baha

Bali Tribune/ KUNJUNGAN - Kepala Balitbang I Wayan Suambara bersama pejabat struktural dan fungsional saat melakukan kunjungan ke Desa Wisata Baha Kecamatan Mengwi, Jumat (20/11).
Balitribune.co.id | Mangupura -  Dalam upaya melihat langsung implementasi pengembangan Desa Wisata di Desa Baha, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung I Wayan Suambara bersama pejabat struktural dan fungsional melakukan kunjungan ke Desa Wisata Baha Kecamatan Mengwi, Jumat (20/11/2020). 
 
Pengembangan Desa Wisata Baha mendapat pendampingan dari Program Pasca Sarjana Universitas Mahasaraswati yang dikoordinir oleh Dr Ketut Sumantra.
 
Menurut Suambara, dari hasil kunjungan tersebut ada beberapa catatan yang disampaikan antara lain dalam pengembangan Desa Wisata Baha harus memiliki master plan, luas kawasan, zonasi pengembangan, menjaga kelestarian sawah, saluran irigasi, jogging track dan infrastruktur. Disamping itu juga agar menjaga kesucian sumber mata air tempat penglukatan/mandi yang berlokasi di titik akhir rute Taman Beji Manik Segara. 
 
Diharapkan dalam pengembangan Desa Wisata Baha ini terjalin kerjasama yang rukun antara desa dinas, desa adat, subak dan masyarakat yang lahannya berada dalam kawasan perencanaan desa wisata.
 
“Saat ini pengunjung belum dikenakan biaya masuk melainkan hanya sumbangan sukarela, sehingga ke depan perlu dipikirkan adanya biaya masuk untuk operasional pengelolaan serta manfaat ekonomis lainnya bagi masyarakat,” kata mantan Kepala Bappeda ini.
 
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Perbekel Baha, Bendesa Adat Baha serta Ketua Badan Pengelola Desa Wisata Baha.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.