Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

Bali Tribune/ ANTRE – Calon penumpang pesawat antre di layanan Rapid Test Antigen tambahan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Balitribune.co.id | Mangupura - Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali resmi menambah fasilitas layanan Rapid Test Antigen, Rabu (23/12/2020), setelah sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen berlokasi di area publik Terminal Domestik. Penambahan fasilitas layanan Rapid Test Antigen kedua ini berlokasi di Gedung Wisti Sabha yang berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik.
 
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry AY Sikado menjelaskan, tujuan penambahan layanan Rapid Test Antigen ini untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Test Antigen yang mudah dijangkau.
 
“Sebelumnya sudah kami operasikan layanan Rapid Test Antibodi sejak 22 Juli silam, serta layanan Rapid Tes Antigen sejak hari Jumat, 18 Desember 2020. Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” tambah Herry.
 
Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab, yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 Wita.
 
“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Test Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali tes. Hasil tesnya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” lanjut Herry.
 
Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 No 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan. Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini.
 
“Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68 persen dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” papar Herry.
 
“Oleh sebab itu, penambahan layanan Rapid Test Antigen, yang sebelumnya hanya 1 fasilitas untuk menjadi 2 fasilitas, kami pandang sangat perlu. Karena untuk menjawab tingginya jumlah penumpang berangkat yang membutuhkan persyaratan Rapid Test Antigen,” tambahnya.
 
Sejalan dengan implementasi Protokol Kesehatan yang diberlakukan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, petugas yang bertugas di fasilitas Rapid Test Antigen diwajibkan untuk mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta selalu mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang ditetapkan, seperti masker, faceshield, sarung tangan, serta baju hazmat. Area tempat tes, mulai dari tempat antrian, tempat pengambilan sampel, hingga tempat menunggu hasil tes pun secara rutin dilakukan disinfeksi.
 
Bagi calon penumpang dan masyarakat umum yang hendak melakukan Rapid Test Antigen, dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengunduh aplikasi “Labor Farmalab” di Google PlayStore atau melalui website www.farmalab.co.id, dan kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta melakukan reservasi.
 
“Kami harap dengan penambahan fasilitas ini, calon penumpang dan masyarakat umum dapat dimudahkan dalam melengkapi syarat penerbangan,” tutup Herry. 
wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Baca Selengkapnya icon click

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.