Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara Ngurah Rai Layani Rute Banjarmasin dan Sorong

Bali Tribune / BANDARA - Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Kuta - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali mendapatkan tambahan dua rute domestik yang membuka konektivitas ke Pulau Kalimantan dan Papua. Rute tersebut masing-masing beroperasi perdana Jumat, 24 November 2023 yakni tujuan Sorong, Papua dan Banjarmasin, Kalimantan yang dilayani maskapai penerbangan nasional. 

Hingga akhir tahun diperkirakan masih akan ada rute baru tambahan lainnya. General Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menjelaskan rute Banjarmasin adalah re-aktiviasi dari rute yang telah ada sebelum masa pandemi. “Kami bersyukur karena mitra strategis kami yakni maskapai perlahan mulai pulih pascapandemi yang ditandai dengan pembukaan rute baru dan dibukanya kembali rute yang sempat berhenti karena dampak pandemi. Dengan hadirnya rute Banjarmasin dan Sorong, Bali semakin terkoneksi dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Harapannya adalah memudahkan pengguna jasa yang akan bepergian menuju Bali maupun sebaliknya. Untuk domestik, rencananya di Desember juga akan ada penerbangan menuju Kupang,” jelas Handy.

Ia menyebutkan, saat ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani dua destinasi penerbangan langsung dari dan ke Pulau Kalimantan yaitu Banjarmasin dan Balikpapan. Sedangkan Sorong, menjadi satu-satunya rute penerbangan langsung menuju Papua. Handy menjelaskan, dengan dibukanya rute menuju Sorong dapat memberikan kenyamanan dari segi waktu tempuh yang relatif lebih singkat.

Handy mengatakan, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani rata-rata 60.000 hingga 65.000 penumpang per hari dengan total rute domestik sebanyak 19 rute yang dilayani 11 maskapai dan 35 rute internasional dengan 36 maskapai. “Artinya dari penambahan rute akan menjadi pemicu tambahan angka positif jumlah total penumpang hingga akhir tahun nanti," ucap Handy.

Selaku pengelola bandara, pihaknya mendukung operasional setiap maskapai yang akan membuka penerbangan perdana. "Di masa pemulihan sektor aviasi, kami terus mengajak kepada maskapai untuk berkolaborasi guna membuka peluang kerjasama dan pembukaan rute-rute strategis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, kami siap memberikan mendukung khususnya untuk kelancaran operasionalnya," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.