Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Inspeksi

Petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat mengecek kesiapan pesawat, salah satu unsur penting dalam keselamatan penerbangan.

BALI TRIBUNE - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan meningkatkan inspeksi berkelanjutan untuk memeriksa landasan pacu, apron, marka jalan hingga lampu pemandu pesawat dari genangan air saat musim hujan. “Genangan air di permukaan landasan pacu dapat menimbulkan gangguan operasional pesawat udara," kata General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, di Denpasar, Minggu (11/11). Menurut dia, sistem drainase di sekitar area landasan pacu juga menjadi perhatian utama agar tidak ada saluran air yang mampet saat curah hujan tinggi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas pengendali lalu lintas udara atau ATC yang memberikan notifikasi mengenai keberadaan air di permukaan landasan pacu. Nantinya, informasi itu akan diteruskan kepada para penerbang serta penerbitan surat pemberitahuan atau Notam jika terjadi genangan air secara terus menerus di landas pacu. Selain saluran air, pihaknya juga akan memeriksa kawasan landasan pacu, "taxiway" dan apron dari sebaran benda asing yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan seperti binatang dan peralatan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura I telah mengeluarkan surat edaran keselamatan penerbangan saat musim hujan.Manajemen bandar udara, kata dia, juga turut memastikan kelaikan personel yang terlibat dalam operasional penerbangan melalui koordinasi dengan mitra kerja meliputi maskapai penerbangan dan petugas pelayanan di darat. Yanus menjelaskan para personel yang bertugas terutama di wilayah sisi udara harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta telah mengantongi lisensi dan dokumen sesuai syarat. "Keselamatan penerbangan sudah tentu selalu menjadi prioritas kami di Bandar Udara Ngurah Rai," imbuhnya.

wartawan
redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.