Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandel Membangun Tanpa Izin, Satpol PP Badung Segel Dua Vila di Pererenan dan Umalas

segel
Bali Tribune / SEGEL - Satpol PP Badung menyegel proyek bila di Jalan Umalas, Kerobokan Kelod, Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Jumat (21/2) menyegel dua proyek vila lantaran membangun tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Badung. Dokumen perizinan yang  tidak dikantongi oleh kedua proyek vila itu adalah izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Kedua proyek vila tersebut masing-masing berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi dan Jalan Umalah, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Petugas Satpol PP Badung memasang Pol PP line di kedua proyek vila itu.

"Iya, kedua proyek vila itu ditutup sementara karena dokumen perizinannya belum lengkap," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (21/2).

Dalam penutupan petugas Satpol PP Kabupaten Badung memasangi Pol PP line. Para pekerja juga diminta menghentikan segala aktivitasnya sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi. 

"Kami sudah dua kali undang pemilik minta klarifikasinya, tapi tidak pernah datang. Jadi terpaksa kami pasang Pol PP line," katanya.

Selain dipanggil Satpol PP, pemilik vila sebelumnya juga sudah dipanggil oleh instansi terkait lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung. Namun, beberapa pemanggilan pemilik juga tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Termasuk dua kali dipanggil Satpol PP Kabupaten Badung juga tidak dihadiri.

"Dinas PUPR sudah panggil juga tapi tidak datang. Dan saat kami panggil ke kantor juga tidak datang," tegas Suryanegara.

Karena bandel dan membangun tanpa izin, makanya pihaknya memasang Pol PP line. Garis Pol PP ini juga bertujuan mengamankan objek proyek yang dinilai bermasalah.

"Pemasangan Pol PP ini dalam rangka pengamanan, agar kami punya data-data terkait proyek ini," tukas Suryanegara menambahkan bahwa pemanggilan sudah dilakukan kepada dua proyek vila itu, baik yang di Pererenan maupun Umalah, namun sama-sama tidak pernah dihadiri oleh pemiliknya.

wartawan
ANA
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.