Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding di PT Denpasar, Desa Adat Guwang Tetap Menang

Bali Tribune / KRAMA - Euforia Krama Desa Adat Guwang, terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Gianyar - Banding yang diajukan oleh  Ketut Gde Dharma Putra di Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan PN Gianyar akhirnya ditolak.  Putusan banding  Pengadilan Tinggi Denpasar  memperkuat putusan PN Gianyar yang intinya, Desa Adat Guwang, Sukawati tetap menang.

Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana, Selasa (5/4), membenarkan hasil putusan tersebut.  Dikatakan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar hari Senin (4/4). Dimana, Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan pembanding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. 

"Putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. Sehingga pembanding yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah," jelasnya.

Ditolaknya gugatan dan banding dari penggugat maka Desa Adat Guwang kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 71 are. Pada lahan tersebut saat ini diatasnya berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat dan lahan adat yang kini berdiri SDN 1, 2, 3 Guwang yang belum bersertifikat.

Pihaknya pun  bersyukur karena usaha dalam memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia.  Puji syujur juga dihaturkan  kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag Desa Guwang karena sudah memberikan  jalan yang baik

"Kami  juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan sehingga kita kembali menang dimata hukum,” syukurnya.

Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya menambahkan, penggugat asal Desa Celuk itu mengajukan banding pada tanggal 7 Februari 2022 lalu. Berkas dikirim oleh Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 7 Maret,  2020. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 42/PDT/2022/PT. DPS.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti berupa surat-surat termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat.

wartawan
ATA
Category

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.