balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.
Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, dalam rapat tersebut mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah menghadapi penutupan TPA Suwung, khususnya dalam penanganan sampah residu. Selain itu, Dewan juga menyoroti operasional incinerator milik Pemkab Badung.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Made Agus Aryawan menyampaikan bahwa pihaknya merencanakan pengadaan tiga unit mesin RDF dengan kapasitas masing-masing 100 ton per hari. “Diharapkan dalam dua bulan proses pengadaan bisa selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri.
Sementara itu, terkait incinerator, Agus Aryawan mengakui hingga kini belum dapat dioperasikan karena masih menunggu hasil uji emisi. Untuk incinerator di PDU Mengwitani, proses uji emisi telah selesai dan saat ini tinggal menunggu hasil laboratorium serta izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihaknya optimistis, jika izin operasional incinerator telah terbit, penanganan sampah di Kabupaten Badung dapat lebih optimal.