Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangkai Beringin Tutup Jalur Antar Kabupaten

Bali Tribune/TUTUP JALAN - Bangkai pohon beringin tumbang tutup akses dari Desa Buahan, Payangan Menuju Kintamani.


balitribune.co.id | Gianyar - Hujan yang tiba-tiba mengguyur deras menimbulkan pohon beringin tua di Jalan Raya Buahan, Senin (13/11/2023) malam. Akibatnya jalan raya dari Desa Buahan, Payangan menuju Kintemani pun terputus. Selain bangkai pohon yang melintang di tengah jalan, jaringan listrik juga terseret dan terputus.
 
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, Dibya Prasesta mengatakan pohon beringin tersebut terletak di Banjar Pausan. Tumbang karena hujan deras pada pukul 22.21 wita. Diameter pohon kurang lebih 2 meter dengan tinggi kurang lebih 15 meter. Tidak ada korban jiwa. Saat kejadian  tidak ada kendaraan yang lewat, ujarnya.
 
Malam itu juga pihaknya langsung menurunkan tim TRC BPD Gianyar untuk mengevakuasi pohon itu. Sebelum itu pihaknya berkordinasi dengan PLN untuk memastikan tidak ada aliran listrik. Setelah PLN memastikan aliran listrik sudah terputus, kami lakukan evakuasi, jelasnya.
 
Tim TRC melakukan evakuasi hingga pukul 4.00 Wita dini hari. Kendati semalaman hingga pagi dilakukan evakuasi Karena besarnya pohon pihak BPBD belum bisa menuntaskan. Pukul 04.13 Wita Dini hari Penanganan baru dapat ditangani  30%. Untuk penanganan hari ini  dilanjutkan regu lainnya," terangnya.
 
Memasuki musim hujan, Dibya berharap kepada masyarakat untuk segera metaki-metaki dilingkungan sekitar. Seperti selokan dibersihkan agar tidak terjadi luapan air. Kemudian dahan pohon yang sudah lapuk bisa dibertebang. Musim hujan harus kita syukuri, namun kita perlu waspada dan persiakan diri untuk lingkungan sekitar agar musim hujan berlalu dengan aman, lancar dan penuh berkah, tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.