Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangkitkan Kain Endek dengan Lomba Busana

BUSANA KERJA - Lomba Busana Kerja Berbahan Endek, upaya membangkitkan gaerah perajin.

BALI TRIBUNE - Dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kain endek produk UMKM di Gianyar, Pemkab. Gianyar melalui Dekranasda Kabupaten Gianyar menggelar Lomba peragaan busana kerja berbahan endek. Lomba dibuka oleh Sekdakab Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, di Balai Budaya Gianyar, Jumat (30/11).

Di era 1980 an, kain endek sempat mengalami booming di Kabupaten Gianyar. Pada masa jayanya para perajin tenun tumbuh bak jamur di musim hujan. Namun kejayaan itu tidak berlangsung lama, dimana kain tradisional yang memakai alat ATBM ini mulai tergusur dengan produksi kain sejenis dari luar namun dengan harga murah, karena diproduksi dengan mesin. Melihat hal ini Dekranasda Kab. Gianyar tidak tinggal diam. Bekerjasama dengan dinas/instansi terkait, Dekranasda Gianyar secara rutin memberikan pembinaan pada para perajin, memfasilitasi pemasaran melalui pameran hingga bantuan permodalan. Seperti ditegaskan oleh Ketua Dekranasda Kab. Gianyar Ny. I.A Surya Adnyani Mahayastra, lomba busana kali ini juga sebagai salah satu upaya membantu mempromosikan kain endek dalam wujud busana kerja.

Ny. I.A.Surya Adnyani Mahayastra mengungkapkan, Kabupaten Gianyar begitu banyak menyimpan potensi yang terpendam, baik itu para desainer maupun ragam corak, motif maupun warna dari kain endek. Seperti saat peragaan busana kerja berbahan kain endek kali ini, baik desain busana maupun motif kain sangat bagus dan beragam, tidak kalah dengan rancangan desainer kondang.

Ketua Dekranasda Ny. I.A. Surya Adnyani Mahayastra menambahkan, di akhir penghujung tahun 2018 Kabupaten Gianyar mendapat kado termanis khususnya bagi perkembangan industri kerajinan di Kabupaten Gianyar. Dimana Kabupaten Gianyar berhasil mendapat penghargaan dari World Craft City (WCC), dan rencananya di awal tahun depan penghargaan itu akan di serahkan oleh Presiden WCC. Dengan penghargaan ini makin mengukuhkan pondasi Gianyar sebagai Kota Kerajinan Dunia mengingat dengan penghargaan ini Kabupaten Gianyar telah menjadi anggota WCC.

Sementara Sekda I Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan saat ini para perajin endek di Gianyar memang menghadapi tantangan yang cukup berat, jika ingin maju dan berkembang, mereka harus mampu berinovasi baik itu dari segi produk, alat, maupun SDM. Sekda Wisnu Wijaya melihat lomba busana kerja berbahan endek ini merupakan salah satu upaya para perajin endek maupun desainer muda di Gianyar untuk menciptakan produk yang lebih baik, bervariasi dan disukai oleh masyarakat. Karena jika ini bisa berkembang maka secara otomatis akan berdampak pada kesejahteraan para perajin di Gianyar.

Ketua panitia I Gusti Ngurah Wijana mengatakan, tujuan dari lomba ini adalah untuk mengembangkan industri kreatif dan kerajinan berbahan endek yang menjadi ciri khas Gianyar. Lomba diikuti oleh 31 peserta yang berasal BUMD, hotel, rumah sakit, koperasi dan LPD yang ada di Kabupaten Gianyar.

Dengan dewan juri yang berkompeten di bidangnya seperti desainer sekaligus anggota APPMI Bali, Pande Putu Wijana (Tutde Togog), Dosen ISI Denpasar Drs A.A Ngurah Anom Mayun KT., M.Si, dan Runner Up 3 Puteri Indonesia 2003 A.A Sagung Dian Indraswari, memilih yang terbaik dai 31 peserta.

Setelah melewati kriteria dari segi kesesuaian desain dengan kriteria busana, keserasian, kreatifitas, riasan wajah maupun performance akhirnya dipilih juara pertama peserta dari BPD Bali cabang Gianyar yang berhak atas piala dan uang tunai senilai Rp10 juta. Juara 2 diraih peserta dari Hotel/Villa Kori Maharani berhak atas uang tunai Rp 7,5 Juta, dan juara 3 direbut oleh peserta asal PDAM Gianyar berhak atas uang tunai sebesar Rp 5 Juta.

Sedangkan juara harapan 1 diraih oleh RS Ari Santi, selain piala juga berhak atas uang tunai sebesar Rp. 4 juta, juara harapan 2 diraih oleh The Kayon Jungle Resort berhak artas uang tunaai Rp. 3 Juta dan untuk juara harapan 3 diraih oleh peserta dari BKS LPD Kec. Sukawati berhak atas uang tunai Rp 2 juta.

wartawan
Redaksi
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.