Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangkrut, Waterboom Bukit Jati Kemungkinan Diambil Alih Pemerintah

Bali Tribune / Waterboom Bukit Jati, Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarSejumlah objek rekreasi Pariwisata  rupanya lempar handuk lantaran dampak pandemi. Salah satunya, Objek Wisata Rekreasi Air Waterboom Bukit Jati di Kelurahan Samplangan Gianyar. Melihat Investor yang angkat tangan, tempat kreasi keluarga ini tidak menutup kemungkinan akan kembali diambil alih oleh Pemkab Gianyar. Hal itu diungkapkan Bupati Gianyar saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gianyar terkait LPJ APBD Gianyar Tahun 2021, Senin (27/6).

Mengawali jawabannya, Bupati Mahayastra mengucapkan terima kasih atas kajian, saran, ataupun pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi. “Terima kasih atas saran ataupun pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum, saya yakin semua dilandasi oleh adanya rasa tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Gianyar,” ujar Bupati Mahayastra saat membacakan jawabannya atas pemandangan umum fraksi

Terkait pandangan umum fraksi PDI Perjuangan tentang kekurangan pembayaran pajak, Bupati Mahayastra mengatakan disebabkan oleh ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar akibat situasi pandemi. “Atas kekurangan pembayaran pajak daerah disebabkan wajib pajak tidak memiliki kemampuan membayar karena masih dalam masa pandemi covid-19. Kami telah melakukan upaya penagihan terhadap semua wajib pajak yang belum melakukan kewajiban. Terhadap potensi wajib pajak yang baru, kami telah melakukan upaya pendataan secara terus menerus," tegas Bupati Mahayastra.

Disamping itu, mengenai waterboom Bukit Jati yang menyatakan dirinya pailit, Bupati Mahayastra mengaku akan mengambil alih jika memungkinkan, namun akan dilakukan kajian atau perhitungan terlebih dahulu. Serta untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar, Bupati Mahayastra mengaku sedang dilakukan upaya penyesuaian regulasi dan pembangunan aplikasi E-Retribusi yang bekerjasama dengan BPD Bali. "Tunggakan pajak dan denda memang terjadi dalam 3 tahun terakhir, sejak tahun 2020. Mereka perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan sektor lainnya. Ini karena saat pandemi, dan saat ini pun masih terjadi," ujarnya. 

Dalam pertimbamgannya,  Waterboom Bukit Jati ini adalah salah satu tempat rekreasi remaja bersejarah di Gianyar. Disisi lain,  pihak pengelola Waterboom beberapa kali mendatangi pihaknya, agar perusahaan tersebut dikelola Pemkab. "Sudah beberapa kali datang ke kami, agar Waterboom dikelola Pemda," ujarnya. 

Karena itu, tak menutup kemungkinan Waterboom akan dikelola Pemkab Gianyar. Sebab, objek rekreasi yang bediri sejak puluhan tahun tersebut, berperan terhadap predikat Gianyar sebagai objek rekreasi keluarga. "Kita lihat ekonomi ke depan. Mudah-mudahan 2023 nanti ekonomi kita membaik. Tapi sebelum diambil alih, kita hitung dulu aset, dan sebagainya," terangnya.

Terkait perusahaan yang tidak bisa membayar pajak sejak tiga tahun terakhir, pihaknya sendiri memaklumi. Sebab, di tengah kesulitan biaya operasional, mereka tidak memutus hubungan kerja dengan pegawainya. Jika terjadi PHK besar-besaran, kata Mahayastra, yang berat justru pemerintah. "Sejak sepekan ini, kami berikan amnesti, penghapusan denda pajak. Untuk nilai tunggakan, tidak banyak. Cuma tetap saja mengganjal keuangan daerah," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.