Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli Tidak Kecipratan Anggaran DAK Penugasan

Bali Tribune / Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli I Wayan Lega Suprapto

balitribune.co.id | BangliTahun 2022 kabupaten Bangli tidak dapat anggaran pusat lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan. Hal ini imbas dari dinas pariwitasa tahun kemarin tidak mengusulkan kegiatan kaitan daerah tujuan wisata ke kementerian pariwisata. Realita ini berimbas pada kegiatan pada OPD lain.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, I Wayan Lega Suprapto mengatakan imbas dari kebijakan tidak mengusulkan kegiatan kaitan daerah tujuan wisata, maka pada  tahun 2022 Bangli tidak dapat dana pusat lewat DAK Penugasan.

Kata Lega Suprapto pada tahun 2021 khusus di bidang Bina Marga besaran alokasi anggran dari DAK sebesar Rp 46.736.631.451. Sumber dana tersebut yakni dari DAK Reguler Rp 32.411.290.4511 dan dari DAK Penugasan Rp 14.325.341.000. "Anggaran dimanfaatkan untuk 10 paket kegiatan peningkatan jalan yang tersebar di empat kecamatan,” ujarnya, Kamis (16/12).

Sementara di tahun 2022 hanya dapat anggaran dari DAK Reguler Rp 23 Miliar. Anggaran di plot untuk 6 paket kegiatan peningkatan jalan yang tersebar di tiga kecamatan, diantaranya ruas jalan Tanggahan Tengah–Selat Kecamatan Susut, ruas jalan Batur-Tandang Buana Sari Kecamatan Kintamani.”Sejatinya kami usulkan ke pusat 25 ruas jalan namun setelah dilakukan validasi oleh pusat hanya turun untuk 6 ruas jalan saja,” sebut Kabid asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini.

Lanjut Lega Suprapto enam paket kegiatan kemungkinan sudah bisa ditenderkan akhir Desember dan bulan Maret tahun depan kegiatan sudah bisa dikerjakan oleh penyedia.

Disinggung perbaikan bahu jalan yang amblas di ruas jalan Tamanbali-Guliang Kangin, menurut Lega Suprapto kemungkinan besar perbaikan akan dilakukan tahun depan (2022, red). Panjang bahu jalan yang amblas sekitar 50 meter dengan kedalaman 24 meter. ”Untuk perbaikan sedang dikaji oleh konsultan perencanaan,” ujarnya.

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.