Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Kumuh Dekat Pura Dalem Digde, Desa Adat Gelgel Putuskan Segera Lakukan Pembongkaran

Bali Tribune/ Bangunan Rongsokan dan warung diseputar Pura dalem di Gelgel.
Balitribune.co.id | Semarapura -  Dua bangunan semi permanen yang digunakan sebagai gudang rongsokan dan warung di Jalan Raya Gandawayu, Dusun Minggir  sesuai perarem Desa Adat Gelgel diminta segera dibongkar karena sudah melanggar.
 
Ketegasan Desa Adat Gelgel ini patut diapresiasi mengingat wilayah desa ini di Kabupaten Klungkung merupakan desa adat terluas di Bali. Dimana wilayahnya menyangkut 3 Desa Dinas antara lain Kamasan, Gelgel dan Tojan. Serta sebagai sentra baromater adat pusat bekas kerajaan Gelgel yang sampai saat ini tegas menjalankan awig-awig perarem tanpa melanggar aturan yang diatasnya.
 
Bangunan yang menyalahi aturan itu dibangun di dekat pura.  Apalagi sampai melakukan alih fungsi lahan, akhirnya diputuskan untuk dibongkar setelah dilakukan pendekatan manusiawi. Hal itu ditegaskan dan dibenarkan Bendesa Adat Gelgel, Putu Arimbawa, Kamis (19/11).
 
Dirinya mengatakan pihak Desa Adat memberikan waktu dua bulan kepada pemilik gudang rongsokan untuk membersihkan seluruh barangnya dari lokasi tersebut karena sudah menmbuat cemer lingkungan Pura Dalem Digde.
 
Gudang rongsokan itu dibangun di Dekat Pura Dalem Digde Desa Adat Gelgel ini sejatinya Prajuru Pura dalem sudah  mempunyai perarem, bahwa tidak boleh membangun di sekitar kawasan Pura Dalem Digde "Apenimpug Agung". Kalau dihitung jarak, sekitar 50 meter. Jadi sepanjang kawasan sekitar 50 meter dari pura, tidak boleh ada bangunan. Prajuru pura dikatakan baru tahu ada bangunan tersebut, setelah setengah berdiri. Pemilik gudang rongsokan itu sempat ditegur Prajuru Pura Dalem, tetapi tetap tidak mau menghentikan pembangunannya.
 
"Akhirnya masalah ini dilaporkan oleh Prajuru Pura Dalem ke desa adat. Jadi, sesuai dengan perarem dan awig-awig di desa adat, jelas tidak diperbolehkan membangun disana," Ujar Putu  Arimbawa tegas.
 
Pihak desa adat akhirnya memanggil keduanya yaitu pemilik lahan dan pengontrak lahan. Karena yang membangun gudang rongsokan disana, ternyata adalah warga dari Karangasem yang mengontrak lahan tersebut. Mereka diberikan penjelasan bahwa tidak boleh membangun di dekat pura, apalagi sampai mengalihfungsikan lahan pertanian. Sehingga, bangunan ini harus segera dibongkar.
 
"Mereka sempat berdalih telah mengantongi surat dari Dinas PU, mengizinkan mengalihkan fungsikan lahan pertanian menjadi perumahan. Setelah kami cek, isinya bukan mengizinkan, melainkan Dinas PU juga tegas menolak permohonan itu," tegas Arimbawa menambahkan.
 
Berdasarkan  fakta-fakta itu, akhirnya desa adat meminta bangunan itu segera dibongkar. Pemiliknya diberikan waktu dua bulan, untuk segera membersihkan seluruh barangnya. Kemudian mengembalikan fungsi lahan itu seperti semula. Pihaknya sudah membuat surat perjanjian dengan pengontrak lahan, agar benar-benar membersihkan seluruh barangnya dalam waktu dua bulan.
 
Tindakan cepat harus dilakukan desa adat, agar persoalan semacam ini tidak melebar dan berkepanjangan. Sebab, kalau dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan menimbulkan pelanggaran serupa di wewidangan desa adat. Selain itu, gudang rongsokan yang dibangun di dekat pura menurutnya sangat tidak pas untuk aktivitas umat saat melaksanakan persembahyangan.
 
Dat Putu Gde Arimbawa  berharap ke depan, pihak-pihak yang akan membangun, bisa berkordinasi lebih dulu ke desa adat Gelgel,sebelum mau membangun apapun diwewidangan Desa Adat Gelgel ini.
 
Pernyataan yang sama dilontarkan Sekretaris Desa Adat Gelgel Gde Eka Semaya Putra yang menyatakan Keputusan ini merupakan hasil mediasi antar Desa Adat Gelgel, pemilik lahan dan pemilik bangunan.
 
“Pembongkaran dua bangunan gudang rongsokan itu dilakukan karena telah melanggar perarem Pura Dalem Digde dan Perarem Desa Adat Gelgel. Disamping itu kesepakatan untuk membongkar bangunan semi permanen tersebut berawal dari surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung terkait alih fungsi lahan yang terjadi di timur Pura Dalem Digde sehingga ditindak lanjuti Desa Adat Gelgel,” Ujar Gde Eka Semayaputra tegas.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.