Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Pabrik AMP di Galian C yang diprotes warga Desa Tangkas.

Bali Tribune/ Pabrik AMP Diprotes Warga
balitribune.co.id | Semarapura - Kehadiran pabrik asphalt mixing plant (AMP) di eks galian C wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung diprotes warga, karena menimbulkan polusi. Diduga pabrik berskala besar ini juga belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
 
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Dinas Perizinan Terpadu Klungkung Made Sudiarkajaya, dirinya mengaku akan melakukan kajian terkait hal tersebut. “Saya akan lakukan peninjauan langsung dulu. Jadi saya belum bisa memberikan jawaban pasti kondisi ini, harap bersabar,” ujarnya seraya berlalu.
 
Keberadaan pabrik AMP ini sempat memantik protes warga Desa Tangkas, sebab mereka mengaku mendapatkan dampak langsung dari kehadiran pabrik AMP tersebut. Terkait protes ini, Mantan Perbekel Desa Tangkas I Wayan Tilem menjelaskan, warga Desa Tangkas memang telah memprotes keberadaan pabrik AMP itu. Bahkan, warga sampai membuat paruman adat untuk membahas masalah ini.
 
Pabrik AMP itu sudah sempat ujicoba, dan langsung diprotes warga Desa Tangkas karena mengeluarkan polusi. Sebab, saat ujicoba itu, pabrik pencampuran aspal itu asapnya membubung tinggi menimbulkan polusi. 
 
“Walau berada wilayah Desa Gunaksa, dampaknya lebih dekat ke Desa Tangkas," ungkap Wayan Tilem yang masa jabatannya sebagai Perbekel berakhir pertengahan April lalu.
 
Lebih jauh dijelaskan, seharusnya pihak pabrik AMP berkoordinasi dengan pihak yang terkena dampak  Desa Tangkas, sebelum membangun pabrik. Terutama terkait dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, mengingat Desa Tangkas adalah penyanding dan wilayah paling terdampak dari keberadaan pabrik itu.
 
"Koordinasi ke aparat desa saja tidak ada, apalagi sosialiasi ke masyarakat. Entah mengapa Pemda bisa keluarkan izin operasional. Padahal tidak ada koordinasi kepada kami sebagai wilayah paling terdampak," ungkap Wayan Tilem. 
 
Terlebih nantinya di kawasan eks Galian C itu rencananya juga akan dibangun Pusat Kebudayaan Bali oleh Pemprov Bali. Tentu sangat tidak nyaman, jika nanti bangunan pusat kebudayaan Bali letaknya berdekatan dengan pabrik pengolahan aspal dalam produksi besar. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.