Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Pura Prajapati Ambruk Tertimpa Pohon

Bali Tribune/ AMBRUK - Bangunan di Pura Prajapati Desa Adat Sayan, Ubud, Ambruk.



balitribune.co.id | Gianyar - Hujan lebat kembali mengguyur dan menimbulkan bencana di sejumlah titik di Gianyar, Senin (21/2/2022). Di Desa Sayan, Ubud, satu dari dua bangunan pura Ambruk, setelah tertimpa pohon beringin.  Di Jalan Raya Bitera, Gianyar, arus lalu lintas terganggu akibat banjir luapan. Sementaradi Banjar Gumicik, Ketewel, Sukawati,  pohon tumbang melintangi jalan.

Dari keterangan yang diterima Bali Tribune, musibah di Desa Sayan terjadi sekitar pukul 07:30 Wita. Pohon beringin yang sudah lapuk tumbang. Saat kejadian ada beberapa warga yang menyaksikan secara langsung. "Saat itu hujan sangat lebat dan angin kencang. Pohon tersebut tumbang dan menimpa dua bangunan. Atas kejadian itu, saya  diinformasikan dan langsung ke Lokasi," ujar Perbekel Sayan I Made Andika.

Selanjutnya pihaknya berkoordinasikan dengan kepala BPBD Gianyar.  Beberpa menit kemudian petugas satang ke lokasi dan melakukan pembersihaan. Ada dua bangunan yang  ditimpa.  Bangunan  piasan dan satu lagi bale pesandekan.Bale pesandekan yang hancur ditimpa robohnya pohon beringin ini. "Mengenai kerugian material  mencapai 500 juta," sebutnya.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, Gusti Ngurah Dibya Prasasta mengungkapkan, dari laporan bencana yang diterimanya, ada tiga titik yang diprioritaskan. Yakni pohon tumbang di Ketewel yang melintangi badan jalan. "Pohon tumbang ini kita sudah tangani langsung dna akses jalan sudah terbuka," ungkapnya.

Sementara di Jalan Raya Bitera, sumbatan sampah mengakibatkan luapan air ke badan jalan. Bencana ini juga diprioritaskan  karena mempengaruhi kenyamanan pengguna jalan. Petugas pun harus bekerja keras menanngi sumbatan, karena posisinya dibawah trotoar.  Dengan  perlahan, sumbatan akhirnya berhasil ditangani. "Untuk penangan ketiga, kami meluncur ke Desa Sayan. Tidak ada catatan korban dalam bencana hari ini. Namun kami tetap mewanti agar masyarakat waspada," terangnya.

Mengantipasi musibah pohon tumbang, pihaknya juga sudah rutin melaksanakan pemangkasan pohon. Ada beberapa warga yang memohon ada pula berdasarkan hasil pemantauan petugas pencegahan. Terakhir, pihaknya melakukan pemangkasan pohon di Area Parkir Pantai Lebih. "Kami harap masayarkat jyga proaktif melakuma pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi bencana," wantinya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.