Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Binoh Kaja Tindak Tegas Warga Keluar Rumah Tanpa Masker

Bali Tribune / Tegas - Satgas Covid-19 Banjar Binoh Kaja, Desa Ubung Kaja menindak tegas warga yang membandel tak memakai masker saat keluar rumah.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar secara berkelanjutan mensosialisasikann gotong royong gerakan disiplin masyarakat untuk menggunakan masker melalui satgas Desa/Kelurahan hingga Ke Banjar-banjar. 
 
Hal ini langsung disambut Banjar Binoh Kaja, Desa Ubung Kaja dengan langkah menindak tegas warga yang membandel tak memakai masker saat keluar rumah. Termasuk warga lain yang melintas di wilayah tersebut.
"Kami lakukan langkah tegas. Bagi masyarakat wilayah Banjar Binoh Kaja baik yang melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker. Kalau tidak mau, kami sarankan kembali pulang," ujar Kelian Banjar Binoh Kaja, Ketut Suena yang dutemui di Denpasar, Minggu (26/4).
 
Dia mengatakan, tindakan tegas dilakukan agar warga disiplin menggunakan masker sesuai dengan arahan Walikota Denpasar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Tindakan tegas juga berlaku untuk warga yang melintasi di seputaran Banjar Binoh Kaja. Menurutnya, bila ada pengendara atau pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker, akan diminta putar balik supaya tidak melintas di wilayah Binoh Kaja. "Sedangkan yang hanya lewat dilarang melintasi wilayah Banjar Binoh Kaja tanpa menggunakan masker dan diminta berbalik arah," ujarnya.
 
Dia menuturkan, kawasan Banjar Binoh Kaja dan seputarnya salah satu yang ramai dilintasi warga. Adapun Jalan Warmadewa yang  kini telah dijaga ketat oleh Satgas Gotong Royong Covid-19 Banjar Binoh kaja yang di koordinir prejuru banjar binoh kaja ,penglingsir  di ikuti oleh pecalang,linmas, serta hansip. Dalam kegiatan tersebut juga secara langsung di beri  sosialisasi pakai masker dan bila ditemukan ada yang tidak membawa masker maka tim langsung memberi masker secara gratis atau sukarela
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.