Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Dinas Nyuh Gading Desa Mengwitani Resmi Dimekarkan

Bali Tribune/ DIMEKARKAN - Kadis PMD Komang Budi Argawa menyerahkan SK Bupati Badung tentang Pembentukan Banjar Dinas Persiapan kepada Perbekel Mengwitani I Putu Sumardika untuk selanjutnya diserahkan kepada Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig I Made Yuli Asman, disaksikan anggota DPRD Badung I Nyoman Satria.
Balitribune.co.id | Mangupura - Setelah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan usulan dari masyarakat, akhirnya Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi secara resmi dimekarkan. 
 
Kepastian pemekaran tersebut setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta atas persetujuan DPRD mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 56/0419/HK/2020 tentang Pembentukan Banjar Dinas Persiapan.
 
SK Bupati tersebut diserahkan langsung Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa kepada Perbekel Mengwitani I Putu Sumardika untuk selanjutnya diserahkan kepada Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig I Made Yuli Asman dan disaksikan anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  di kantor perbekel setempat beberapa waktu lalu.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budi Argawa mengatakan, pemekaran banjar dinas persiapan adalah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani secara merata. Khusus untuk pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading dikatakan sesuai dengan usulan dari masyarakat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mengwitani melalui surat Kelian Banjar Dinas Nyuh Gading nomor : 97/NY/XI/2019 tanggal 8 Nopember 2019 perihal Mohon Pemekaran Banjar Dinas.
 
Lebih lanjut mantan Kabag Hukum ini mengatakan, berdasarkan kajian sesuai dengan aturan yang ada, pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading menjadi dua yaitu Banjar Dinas Nyuh Gading (Banjar Dinas Induk) dan Banjar Dinas Culag Calig (Banjar Dinas Pemekaran/Persiapan) Desa Mengwitani, telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Banjar Dinas Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan. Dalam BAB II tentang Pembentukan Banjar Dinas dan Lingkungan, pada Pasal 2 Tentang Banjar Dinas atau Lingkungan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
 
Dalam BAB III Tentang Persyaratan Pembentukan Banjar Dinas dan Lingkungan pada Pasal 4a Tentang Jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau 100 Kepala Keluarga kecuali dengan pertimbangan lain pembentukan banjar dinas terjadi karena pembentukan Banjar Dinas yang telah ada sebagai akibat pemecahan, penggabungan atau penataan.
 
Berdasarkan aturan tersebut menurut Budi Argawa pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading dapat dimekarkan menjadi Banjar Dinas Nyuh Gading (Banjar Dinas Induk) dengan jumlah warga 101 KK serta Banjar Dinas Culag Calig Banjar Dinas Pemekaran/Persiapan) dengan jumlah warga 105 KK. 
Kejelasan wilayah di masing-masing Banjar Dinas didukung oleh adanya batas wilayah banjar yang jelas mengingat secara faktual wilayah Banjar Dinas tersebut juga merupakan wilayah Banjar Adat. 
wartawan
I Made Darna
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.