Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjir Jayapura Telan Korban 79 Orang, 43 Hilang

Bali Tribune/tdc
Evakuasi korban oleh Tim BPBN dan Tim SAR

Jakarta | Bali Tribune.co.id – Sampai Senin 18 Maret 2019 pukul 15.00 WIB, sebanyak 79 jiwa meninggal dan 43 orang belum ditemukan akibat banjir di Kabupaten Jayapura. Pemerintah menetapkan tanggap darurat selama 2 pekan, terhitung sejak 17 Maret 2019.

Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mencatat 77 orang meninggal akibat banjir Sentani, Jayapura pada 17 Maret 2019.  Juru bicara BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan bahwa korban meninggal 70 orang di Kabupaten Jayapura dan 7 orang di Kota Jayapura.

"Di Kota Jayapura karena longsor, di Kabupaten Jayapura kombinasi banjir dan longsor," kata Sutopo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Senin, 18 Maret 2019.

Menurut dia, sekitar 43 orang masih dalam pencarian dan belum ditemukan. Mereka berasal dari Kampung Milimim Sentani, 6 orang dari Kompleks Inauli Advent, dan 3 orang di Doyo Baru. "Tim SAR gabungan masih mencari, melakukan evakuasi, dan penyelamatan korban," kata dia.

Ia menjelaskan dari kelurahan yang terdampak banjir bandang itu sebagian besar sudah bisa diakses. Namun, petugas di lapangan masih menyisir satu per satu wilayah karena masih banyak material banjir yang berserakan. "Saat ini telah dievakuasi 74 orang luka, sekitar 4.226 orang  mengungsi yang tersebar di enam titik, 11.725 keluarga terdampak."

Dalam hitungan sementara, rumah yang rusak berat sebanyak 350 rumah sedangkan 211 unit rumah terendam banjir di BTN Bintang Timur Sentani. "Satu unit pesawat jenis twin otter rusak di Lapangan Terbang Adventis Doyo Sentani."

Dari sembilan kelurahan, wilayah terparah akibat banjir bandang adalah Dobonsolo, Doyo Baru, dan Hinekombe. Saat ini yang disampaikan masih data sementara. "Evakuasi masih berlangsung, masih penyisiran apalagi 43 orang belum ditemukan masih dalam pencarian."

Upaya penanganan banjir Sentani, kata Sutopo sudah dilakukan evakuasi sejak Sabtu malam, 16 Maret 2019 oleh Tim SAR gabungan. Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo  sudah tiba di Sentani tadi pagi.  "Langsung rakor soal penanganan dengan bupati dan petugas di sana."

Tanggap Darurat

Sementara itu Pemerintah menetapkan masa tanggap  darurat banjir Sentani selama 14 hari, terhitung sejak 17 Maret 2019.

"Tadi malam Pak Doni Mordano (Kepala BNPB) sudah melaporkan dampak banjir di Sentani dan penangaannya ke Presiden," ujar Sutopo.

Menurut Sutopo, Presiden Joko Widodo sudah memberikan beberapa arahan. Di antaranya, proses evakuasi korban harus dipercepat untuk menghindari bertambahnya jumlah korban meningal dan luka-luka. "Diperintahkan juga agar nantinya pasca bencana segera dilakukan rehabilitasi di hutan dan lahan di Pegunungan Cycloop agar tidak terjadi lagi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa banjir bandang di Sentani bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2003 dan 2007 juga terjadi banjir yang mengakibatkan kerusakan dan menelan korban jiwa.

Untuk penanganan bencana banjir ini, didirikan posko komando. "Pendirian posko komando di Kantor Bupati Jayapura," ujarnya.

Selain itu, kata Sutopo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan pendistribusian sarana air bersih dan sanitasi ke lokasi.

Ia menambahkan, saat ini sudah 49 persen gardu listrik yang terdampak banjir telah berfungsi. "Perbaikan darurat terkait listrik terus dilakukan, RSUD sudah berfungsi, Dinkes mengerahkan 60 mobil ambulans dan mobil jenazah, pengerahan alat berat; 4 unit ekskavator," tuturnya.

Ia menambahkan, secara umum kondisi jalan masih cukup baik, hanya tertutup kayu. Dapur umum sudah didirikan. Untuk melayani kebutuhan mendesak, disediakan makanan siap saja untuk masyarakat di pos pengungsian, selimut, air bersih, hygiene kit, pakaian, terpal, peralatan memasak, alat berat, matras, makanan tambahan gizi, dan peralatan rumah tangga untuk bersihkan lumpur.

"Untuk memenuhi kebutuhan ini, ada yang diambil dari sekitar Sentani, ada yang dari luar wilayah dan dari Jakarta." tdc/zar

wartawan
habit
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.