Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Kriminalisasi, Kasi Humas: Sidang Tipiring Proses Mendapatkan Kepastian Hukum

Bali Tribune / AKP Gede Sumarjaya.

balitribune.co.id | Singaraja – Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/3) lalu dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya melawan H Alfan (63) dipandang kegagalan penyidik Polres Buleleng menjerat terdakwa sebagai pelaku pemukulan terhadap H.Alfan. Bahkan persidangan yang dipimpin Hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi terdakwa sedang tidak berada ditempat cukup meyakinkan. Hasil itu mencuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Arka Wijaya.

“Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti. Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu,” ungkap Gede Putu Arka Wijaya, Kamis (30/3).

Setelah gagal menjerat dirinya dengan kasus penipuan selaku pelapor Mariadi, Arka Wijaya mengaku kembali dilaporkan dalam kasus pidana pemukulan oleh H.Alfan hingga kasusnya bergulir di PN Singaraja dan diadili sebagai perkara tipiring.

”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya. Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak yang janggal mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian. Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,” katanya.

Atas tudingan upaya kriminalisasi itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membantahnya. Ia menyebut proses hukum yang dilalui oleh Arka Wijaya baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapat kepastian hukum. Dan itu katanya bagian dari profesionalisme penyidik.

”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum, dari pada tidak ada kepastian hukum, artinya proses hukum telah dilakukan penyidik, itu profesional namanya," bantah AKP Gede Sumarjaya.

Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara tipiring Arka Wijaya, AKP Sumarjaya tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan. ”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang tipiring kemudian ada keputusan, itu proses hukum. Kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” tandasnya.

Sebelumnya pada sidang perkara tipiring antara H Alfan (63) dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang, I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah. Putusan Hakim tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Pid.C/2023/PN Sgr tertanggal 29 Maret 2023. 

wartawan
CHA
Category

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan, Garda Terdepan dalam Penyelamatan Korban Kapal Karam

balitribune.co.id | Negara - Di tengah duka mendalam akibat tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, ada kisah-kisah heroik yang menghangatkan hati. Kisah-kisah heroik penyelamatan yang dilakukan para nelayan tradisional Jembrana menjadi secercah harapan di tengah tragedi dan menginspirasi untuk membangun respons darurat yang lebih kuat di wilayah perairan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.