Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Sembako kepada Keluarga yang Terpapar Corona

Bali Tribune/ Bupati Suwirta serahkan bantuan sembako kepada keluarga petani warga Nyuhaye yang terpapar Covid-19.

Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Wayan Sumarta menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga petani warga Nyuhaye,Gelgel  yang terjangkit Covid-19, Kamis (4/6).

Bantuan diterima secara simbolis oleh Bendesa Adat Desa Gelge dan para pecalang yang tengah bertugas diposko  Covid 19 di Banjar Nyuhaya,Gelgel. Tercatat sebanyak dua kepala keluarga yang terdiri dari 9 jiwa tinggal di satu area pekarangan rumah tersebut  sisanya saat ini telah diisolasi mandiri dengan dijaga oleh para pecalang desa adat setempat.

“ Bantuan ini kita berikan sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab pemerintah kepada seluruh anggota keluarga yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri didalam rumah,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga berpesan kepada seluruh warga agar menjaga situasi supaya tetap kondusif, tenang dan tetap normal sehingga lingkungan tidak terkesan menyeramkan.

“Lakukanlah kegiatan seperti biasa dan jangan panik sehingga tidak menimbulkan kesan menakutkan yang dapat berakibat pada menurunnya daya tahan tubuh dan tetap ikuti himbauan dari pemerintah terkait pemutusan penyebaran COVID-19.” Imbuhnya.

Lebih lanjut  Bupati Suwirta menambahkan, bahwa seluruh orang  yang tinggal didalam area pekarangan rumah ini juga telah menjalani test swab dan saat ini tengah menunggu hasilnya. Jika ditemukan kembali ada yang positif, maka akan dievakuasi untuk selanjutnya dirawat. Jika hasilnya negatif harus tetap mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap hidup sehat, pakai masker dan menjaga jarak.
Turut hadir dalam pemberian bantuan tersebut, kepala Inspektorat kabupaten Klungkung I Made Seger.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.