Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Stimulus Usaha 2 Calon Penerima Tidak Dicairkan Pemprov Bali

Bali Tribune/ Bantuan Stimulus Usaha 2 Calon Penerima Tidak Dicairkan Pemprov Bali
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana.
 
 
 
 
, Balitribune.co.id |Denpasar  - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya pemberitaan disalah satu media yang membahas adanya permasalahan penyaluran Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi Bali kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemik Covid-19.
 
Klarifikasi dimaksudkan agar opini masyarakat tidak semakin melebar disampaikannya melalui siaran pers dari kediamannya, Kamis (8/10). Seperti ditulis dalam berita tersebut, 2 (dua) warga desa Undisan, Tembuku, Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan, pada saat waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.
 
“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Mardiana.
 
Karena adanya perbedaan data tersebut, kedua belah pihak pun tidak berhak menerima bantuan dimaksud, untuk menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari. “Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum disana kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KKnya maupun namanya tercantum disana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya sembari menjelaskan pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan quota bantuan yang akan diserahkan, sehingga sangat memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.
 
“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan quota yang kami siapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan quota karena harus berbagi dengan Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran yang terbatas,” rincinya.
 
Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
 
“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama - red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.
 
Kran peluang penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup pada Minggu ke-2 bulan September kemudian diperpanjang hingga akhir bulan Nopember 2020. Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.
Lebih jauh Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon penerima dari Kabupaten/Kota sangat banyak. "Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI," pungkasnya.
wartawan
Release
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.