Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak BST Salah Sasaran, Di Dalung dari 945 Warga hanya 443 Terima Bantuan

Bali Tribune/ I Made Sumerta
Balitribune.co.id | Mangupura - Adanya bantuan salah sasaran selama Pandemi Covid-19 seperti yang disorot Komisi IV DPRD Badung saat rapat kerja (raker) dengan Kadis Sosial Badung I Ketut Sudarsana, Selasa (9/6), ternyata benar adanya. 
 
Kasus seperti itu salah satunya terjadi di Desa Dalung, Kecamatan Mengwi. Di desa tersebut, sejumlah orang kaya masuk sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST). Kasus semacam itu bahkan diduga terjadi juga di tempat lain di Kabupaten Badung.
 
“Kami tidak memungkiri kalau BST yang dari Kemensos memang ada banyak yang namanya masuk sebagai penerima sehingga kita langsung lakukan koreksi,” ungkap  Perbekel Desa Dalung, Putu Gede  Arif Wiratya, Rabu (10/6/2020).
 
Menyikapi kasus semacam itu, pihaknya pun mengaku langsung melakukan koreksi, yakni dengan melakukan verifikasi data.”Kita langsung lakukan koreksi,” kata Arif Wiratya.
 
Khusus di Desa Dalung sesuai data dari pusat warga yang menerima bantuan sebanyak 945 warga. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan dikoreksi penerima bantuan separonya terpaksa dicoret lantaran masuk kategori warga mampu.
 
 Sehingga data akhir penerima BST hanya sebanyak 443 orang.
 
“Kita tidak berikan sesuai data pusat. Hampir 50 persen datanya setelah kita koreksi,” jelasnya.
 
Dalam melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima, pihaknya di Desa Dalung melibatkan kelian Banjar termasuk juga gugus tugas yang ada di Desa.
 
“Verifikasi ulang kita libatkan kelian banjar dan Satgas Desa, sehingga data benar-benar valid,” katanya.
 
Dalam proses pendataan ulang, sambung Arif Wiratya, pihaknya tidak memberikan bila dalam satu kartu keluarga sudah ada yang menerima bantuan, baik berupa santunan lansia maupun bantuan lain selama masa Covid-19 ini.
 
“Kami tidak ingin jadi temuan, (BST) sudah diterima tapi nanti disuruh mengembalikan lagi. Makanya kalau dia (warga –red) di Kartu Kelurga (KK) orangtuanya penerima santunan lansia jadi tidak dapat. Begitu juga staf desa tidak dapat,” tegasnya sembari menyebut ada dua warga di Dalung lolos dengan tetap menerima BST walaupun mendapat gaji bulanan dengan membuat berita acara dan dikembalikan.
 
“Kebanyakan data sehingga dua itu lolos. Tapi, untuk yang PNS, pensiunan dan yang mampu pasti dicoret,” katanya.
Tidak singkronnya data, imbuh Arif Wiratya diakui cukup membingungkan aparat di bawah. 
 
“Data tidak singkron, mungkin karena banyaknya yang mendata. Kasus seperti ini mungkin juga terjadi di tempat lain. Karena perangkat desa mendata, PKK ada mendata, Kepolisian mendata, Dinas Sosial, dan yang lain. Sehingga turunnya data jadi tidak valid. Dan syukurnya bisa kita koreksi,” jelasnya. 
 
Untuk mengevaluasi penyaluran bantuan ini, Selasa (9/6) Komisi IV DPRD Badung telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos). Raker dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta. Turut hadir sejumlah anggota dewan, meliputi Nyoman Gede Wiradana, I Made Suwardana, I Gede Aryantha, Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Sukma Dewi.
 Sementara dari Dinas Sosial (Dinsos) hadir langsung Kadis Sosial Badung I Ketut Sudarsana didampingi langsung sejumlah staff. 
 
Sumerta, pada kesempatan tersebut sangat getol menyerukan supaya semua bantuan yang diberikan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah benar-benar tepat sasaran. Pasalnya, di lapangan ada saja yang sejatinya tidak masuk golongan terdampak dari pandemi Covid-19 ini, justru mendapat bantuan. 
 
“Saya sendiri ternyata masih masuk golongan yang dapat. Namun, sudah saya minta coret ke perangkat desa,” katanya. 
 
Khawatir kasus serupa juga terjadi di tempat lain, politisi PDIP itu meminta supaya Dinas Sosial benar-benar melakukan verifikasi dibawah, sehingga bantuan tepat sasaran. “Sebetulnya bagaimana tahapannya, apakah dari bawah yang mengusulkan atau seperti apa? Kami mohon gambarannya siapa saja sebetulnya yang dapat (bantuan)?,” tandas Sumerta.
 
Gede Wiradana juga meminta  jangan sampai penerima bantuan justru bukan orang miskin. “Makanya kalau perlu dirilis saja nama-nama penerima ditingkat banjar dan desa, supaya masyarakat tahu. Menurut saya itu sosialisasi yang sangat pas,” katanya.
 
Sementara Kadis Sosial Badung I Ketut Sudarsana menegaskan sangat sependapat dengan harapan wakil rakyat, berkenaan pentingnya melakukan tahapan verifikasi supaya bantuan tepat sasaran. 
 
“Sebetulnya, sebelum bantuan dicairkan, khususnya bantuan BST, telah dilakukan dua kali penyaringan. Data orang miskin yang kita terima dari pusat itu sekitar 21 ribu, data berdasarkan tahun 2015. Nah, dari data ini kita lakukan verifikasi di tingkat desa. Bahkan, desa diwajibkan melakukan musyawarah tingkat desa,” paparnya.
 
“Hasil verifikasi disetujui 18.812 orang. Jadi penerima BST di Badung 18.649 orang saat ini,” papar Sudarsana.
 
Adapun besaran bantuan BST senilai Rp 600 per bulan, yang akan diberikan selama tiga bulan, yakni bulan April, Mei, Juni 2020. “Bantuan diberikan baik melalui PT Pos dan melalui rekening masing-masing penerima. Namun, untuk bulan berikutnya dari Juli-Desember 2020 tetap juga akan diberikan sebesar Rp 300 ribu. Namun, petunjuk pelaksanaannya belum kita terima,” ungkap mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung itu.
 
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah daerah juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat. Bahkan, yang tidak miskin pun diberikan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. “Kalau tergolong tidak miskin, sepanjang belum menerima bantuan apapun, bisa diberikan insentif dan itu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Yang jelas, pemerintah daerah tetap berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat,” tandas Sudarsana sembari menyebut dari hasil refokusing anggaran yang dilakukan ada total Rp 126 miliar yang bisa dipergunakan, khususnya di Dinas Sosial.
wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.