Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Pelanggar Lalulintas Terjaring dalam Razia Operasi Patuh Agung 2024

Bali Tribune/ TERJARING - Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm terjaring razia dalam Operai Patuh Agung 2024 di Jalan Jendral Sudirman Amlapura.


balitribune.co.id | Amlapura - Sejak dimulainya Operasi Patuh Agung 2024, jajaran Polres Karangasem terus menggencarkan kegiatan razia gabungan di sejumlah ruas jalan yang merupakan daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalulintas. Salah satunya di Jalan Jendral Sudirman Amlapura, Selasa (16/7), banyak pelanggar yang terjaring dalam razia ini.


Untuk pengendara yang tidak mengenakan helm langsung dikenakan sanksi tilang. Sementara pengendara yang mengenakan helm dengan tidak benar, sementara hanya diberikan teguran simpatik oleh petugas. Selain pengendara sepeda motor, pelanggar paling banyak yang terjaring adalah pengemudi kendaraan umum dan mobil pick up yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Namun sementara ini mereka juga hanya diberikan teguran simpatik.

Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiarta, kepada awak media menyebutkan, untuk kegiatan Operasi Patuh Agung 2024 ini, pihaknya juga menggandeng Dinas Perhubungan Karangasem dan Jasa Raharja. Sementara jumlah personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 90 orang personil gabungan. “Kita mengutamakan kegiatan imbauan kepada masayarakat atau pengendara agar mematuhi aturan berlalulitas. Ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun jika masih tetap melanggar baru kita lakukan penagakkan hukum dengan sanksi tilang bagi pelanggar,” tegas Kapolres Nengah Sadiarta.

Kegiatan razia ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas. Karena dari data Sat Lantas Polres Karangasem, ada korelasi antara peningkatan jumlah kecelakaan dengan pelanggaran lalu lintas, dimana pada tahun 2023 tercatat 177.425 pelanggaran. Jumlah ini meningkat 22 persen dari tahun 2022 yang berjumlah 144.841 pelanggaran.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.