Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Siswa Tidak Ikuti Upacara Bendera

TERLAMBAT - Siswa terlambat ikuti upacara bendera, menunggu di depan sekolah.

BALI TRIBUNE - Ada pemandangan menarik di depan pintu masuk SMKNI Bangli. Puluhan siswa harus menunggu di luar pintu gerbang sekolah ,karena terlambat mengikuti upacara bendera, Senin (27/8).  Para siswa yang terlambat tersebut baru bisa masuk setelah upacara bendera selesai. Waka Kesiswaan SMKN 1 Bangli Ngakan Asmara Putra tidak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, mereka yang terlambat untuk mengikuti upacara bendera setiap hari senin bukan saja dari kalangan siswa, namun juga sejumlah guru. Disampaikan, untuk hari Senin, siswa maupun guru harus hadir lebih awal, yakni pada pukul 07.00 Wita untuk mengikuti upacara bendera. Bila upacara hendak dimulai, pintu gerbang sekolah dikunci, dan bagi siswa maupun guru yang terlambat harus menunggu 20-30 menit hingga upacara selesai dilaksanakan.  Disinggung alasan siswa banyak terlambat yang dilontarkan adalah jawaban klasik, seperti ban sepeda bocor, dan alasan lainya. Sementara bagi guru yang terlambat bervariatif salah satu alasanya yakni masih harus mengatar anak sekolah. Sementara untuk sanksi bagi siswa yang terlambat berturut-turut mulai disuruh menbawa tanaman ke sekolah, membawa vas bunga, dan membersihkan WC. “Sanksi yang diberikan bagi guru semuanya ada ditangan Kasek,” tegasnya. Pantauan di lokasi, setiap hari Senin ada saja siswa yang terlambat dan tidak diizinkan masuk sebelum upacara selesai dilaksanakan. Siswa yang terlambat bisa sampai 30 orang, para siswa yang rata-rata mengendarai sepeda motor tersebut berjejer di depan pintu gerbang sekolah. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.