balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.
Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat.
"Ini program wajib. Tidak hanya masyarakat, ASN juga wajib membayar pajak tepat waktu, terutama bagi yang memiliki aset tanah maupun kendaraan bermotor," ujar Dewa Rai, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, sebagai instansi yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ASN dilarang keras menunggak pajak. Penggunaan kanal digital juga sangat ditekankan guna menghindari praktik percaloan.
Capaian Realisasi Pajak 2026 Hingga Mei 2026, realisasi pajak daerah di Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp 602,9 miliar atau sekitar 34,16% dari total target APBD Induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 1,765 triliun.
Inovasi Klaster Digital Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta, menjelaskan bahwa pencapaian ini didukung oleh berbagai inovasi digital, salah satunya adalah pembentukan Klaster Digital di kawasan potensial. Saat ini, terdapat lima wilayah prioritas baru, yaitu:
- Jalan Tukad Badung
- Jalan Tukad Barito
- Jalan Tukad Batanghari
- Jalan Tukad Balian
- Jalan Tukad Banyumas
Inovasi ini melengkapi klaster yang sudah ada sebelumnya, seperti Reditia (Renon Digital Area), Melodi Sanur (Melayani Pajak Digital Sanur), serta kawasan digital di Jalan Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto (Paon Gatsu).
Selain itu, Pemkot Denpasar juga mengandalkan aplikasi Pagi Bersinar (Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi) untuk mempermudah layanan BPHTB, serta Siperdi (Sistem Penerimaan Retribusi Digital) milik Dinas Perhubungan untuk memudahkan pembayaran retribusi secara non-tunai.