Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAPENDA: Insentif Pajak Kendaraan Sambut HUT Pemprov Bali ke 60

I Made Santha

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 salah satu poinnya menunjuk Kepala Badan Dinas Pendapatan Provinsi Bali untuk menindak lanjuti Pergub No. 55 Th 2018 tentang "Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor". "Apa yang tertuang dalam Pergub itu mulai berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2018 hingga Desember 2018," begitu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dari kantornya di Denpasar, Kamis (9/8). Sederhananya Santa katakan, kebijakan kali ini yaitu terkait dengan pemutihan pajak, pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi berupa bunga dan denda kendaraan bermotor dan biaya balik nama. "Kebijakan yang dilakukan pada kali ini dikaitkan dengan HUT Pemprov Bali ke 60 yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2018. Jadi Pemprov Bali memberikan insentif kepada wajib pajak terutama masyarakat yang nunggak pajak," tuturnya. Pemutihan ini juga dilakukan untuk pemutakhiran data atau validasi database kendaraan bermotor. Kemudian memberikan kesempatan para wajib pajak yang nunggak pajak menyelesaikan urusannya tanpa kena denda dan bunga pajak dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu Pemprov Bali melalui badan pendapatan pajak mengharapkan kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat yang selama ini menunggak pajak, khususnya di kendaraan bermotor. "Disamping itu juga dengan lahirnya validasi data otomatis di pihak kami akan bisa menghitung potensi aktif bagi wajib pajak yang ada di Bali  sebagai proyeksi aktif pajak kendaraan bermotor tahun berikutnya," tukasnya. Digulirkannya program ini dalam rangka menekan tunggakan atas pajak kendaraan bermotor. Jadi kata kuncinya adalah bagaimana Pemprov Bali memberikan kemudahan, insentif kepada masyarakat serta memberikan ruang pada masyarakat wajib pajak yang ingin berpartisipasi. Dikaitkan dengan pemutihan ini tentu setelahnya Bapenda akan lakukan razia besar besaran. Sehingga dengan demikian di awal tahun 2019 tentu selain melakukan razia besar besaran juga melakukan razia door to door. "Bahkan kami juga telah mempersiapkan rancangan tarik paksa. Dia memghimbau untuk semua masyarakat wajib pajak betul betul menggunakan kesempatan kali ini," imbuhnya sembari mengatakan, tujuannya kita juga dalam rangka real time perpajakan kita termasuk juga konsekwensi masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Santha juga menjabarkan, target yang akan akan diraih dari pemutihan ini 200 ribu unit kendaraan. Komposisi kendaraannya hampir 90 persen sepeda motor yang nunggak dengan nilai sekitar 90 miliar. Dalam pemutihan kali ini yang diambil hanya pemutihan saja sedangkan BBN masih dalam rancangan perda yang diatur berdasarkan perda 8/2016 tentang pajak daerah.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.