Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAPENDA: Insentif Pajak Kendaraan Sambut HUT Pemprov Bali ke 60

I Made Santha

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 salah satu poinnya menunjuk Kepala Badan Dinas Pendapatan Provinsi Bali untuk menindak lanjuti Pergub No. 55 Th 2018 tentang "Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor". "Apa yang tertuang dalam Pergub itu mulai berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2018 hingga Desember 2018," begitu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dari kantornya di Denpasar, Kamis (9/8). Sederhananya Santa katakan, kebijakan kali ini yaitu terkait dengan pemutihan pajak, pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi berupa bunga dan denda kendaraan bermotor dan biaya balik nama. "Kebijakan yang dilakukan pada kali ini dikaitkan dengan HUT Pemprov Bali ke 60 yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2018. Jadi Pemprov Bali memberikan insentif kepada wajib pajak terutama masyarakat yang nunggak pajak," tuturnya. Pemutihan ini juga dilakukan untuk pemutakhiran data atau validasi database kendaraan bermotor. Kemudian memberikan kesempatan para wajib pajak yang nunggak pajak menyelesaikan urusannya tanpa kena denda dan bunga pajak dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu Pemprov Bali melalui badan pendapatan pajak mengharapkan kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat yang selama ini menunggak pajak, khususnya di kendaraan bermotor. "Disamping itu juga dengan lahirnya validasi data otomatis di pihak kami akan bisa menghitung potensi aktif bagi wajib pajak yang ada di Bali  sebagai proyeksi aktif pajak kendaraan bermotor tahun berikutnya," tukasnya. Digulirkannya program ini dalam rangka menekan tunggakan atas pajak kendaraan bermotor. Jadi kata kuncinya adalah bagaimana Pemprov Bali memberikan kemudahan, insentif kepada masyarakat serta memberikan ruang pada masyarakat wajib pajak yang ingin berpartisipasi. Dikaitkan dengan pemutihan ini tentu setelahnya Bapenda akan lakukan razia besar besaran. Sehingga dengan demikian di awal tahun 2019 tentu selain melakukan razia besar besaran juga melakukan razia door to door. "Bahkan kami juga telah mempersiapkan rancangan tarik paksa. Dia memghimbau untuk semua masyarakat wajib pajak betul betul menggunakan kesempatan kali ini," imbuhnya sembari mengatakan, tujuannya kita juga dalam rangka real time perpajakan kita termasuk juga konsekwensi masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Santha juga menjabarkan, target yang akan akan diraih dari pemutihan ini 200 ribu unit kendaraan. Komposisi kendaraannya hampir 90 persen sepeda motor yang nunggak dengan nilai sekitar 90 miliar. Dalam pemutihan kali ini yang diambil hanya pemutihan saja sedangkan BBN masih dalam rancangan perda yang diatur berdasarkan perda 8/2016 tentang pajak daerah.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.