Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapenda Optimalisasi Pendapatan Pajak Melalui si "Kancil"

I Made Santha
I Made Santha

BALI TRIBUNE - Pertumbuhan suatu daerah dipengaruhi pendapatan daerah. Pendapatan suatu daerah, khususnya Bali, hampir 79 persen diantaranya bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Sesuai peraturan, ada juga kewenangan yang diserahkan ke Kabupaten/Kota. Diakui pendapatan pajak, terutama dari sektor pariwisata, cukup tinggi namun kewenangannya ada di Kabupaten/Kota, sedangkan provinsi Bali berorientasi pada pajak kendaraan bermotor sebagai pendapatan pajak utama. "Oleh karena itu upaya upaya yang perlu dilakukan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pendapatan pajak itu bagaimana bermitra kerja dengan wajib pajak," begitu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dari kantornya di Renon, Denpasar, Rabu (16/5). Mengapa demikian, pasalnya menurut Santha, wajib pajak merupakan potensi dalam meraup pendapatan, sehingga kemitraan ini  perlu dibangun. "Jangan sampai ada anggapan wajib pajak itu dijadikan subyek atau obyek saja, dan saya tidak sependapat akan hal itu, namun yang penting adalah bagaimana kita bangun kemitraan," tukasnya. Ada kemitraan pemerintah yang memiliki tugas perpajakan dan masyarakat sebagai subyek/obyek pajak yang menjadi bagian pembangunan itu sendiri. Apa yang dilakukan Bapenda dalam kemitraan, tentu pelayanan publik yang perlu ditingkatkan. "Saya melihat selama ini mitra pajak tidak saja hadir di perkotaan, tetapi sesungguhnya juga ada di wilayah pedesaan dan pinggiran," sebutnya. Ia menganggap pelayanan di wilayah itu belumlah optimal. Lantas Santha mencontohkan, masyarakat yang sebenarnya sadar pajak, tapi karena jarak, waktu dan seterusnya akhirnya enggan membayar pajak. Disamping saat ini pihaknya sudah membuka gerai samsat, samsat pembantu, samsat link itu telah ada,tapi rupanya daerah pinggiran dan pedesaan belum terjamah. "Nah untuk menjawab semua itu, saya sudah mendesain model samsat yang door to door langsung dengan meluncurkan "Samsat Kancil" di bulan Juni atau Agustus 2018," ungkap Santha dengan sumringah. Ia jelaskan keberadaan "Samsat Kancil" untuk melengkapi samsat mobile yang hanya sampai di desa, sedangkan samsat kancil jangkauannya bisa sampai ke banjar banjar. "Jadi berangkat dari wajib pajak itu adalah mitra, kita akan sisir dan layani wajib pajak door to door," imbuhnya. Ia berpendapat terobosan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk optimalisasi pelayanan bagi mitra pajak, jangan sampai mitra ini hilang. Untuk itulah pihaknya memutuskan jemput bola dan memberikan kemudahan. "Saat ini perangkat sedang kami siapkan, SOP juga sedang ditata, pengadaan kendaraan sudah bisa karena harus didesain khusus dan harapannya Agustus sudah bisa beroperasi," katanya berharap. Disamping itu pihaknya juga mulai men"cleansing" data, jadi potensi pajak aktif dan pasif semakin diketahui. Dengan demikian mengurai pelayanan publik bisa dilakukan. "Jadi bisa dikatakan samsat kancil tujuannya melayani mitra pajak door to door yang dilakukan oleh petugas pajak dengan menggunakan sepeda motor," tandasnya sembari berujar si Kancil akan ada 16 unit dan tersebar di Kabupaten/Kota di Bali, dan yang perlu dicatat kata Santha program ini baru satu satunya di Indonesia. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.